Oleh: Hanan Alfawazi*)
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki fase penting dalam agenda pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidak sekadar diarahkan untuk menambah jumlah kelembagaan koperasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat rantai pasok, memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, serta meningkatkan posisi tawar pelaku ekonomi desa. Karena itu, percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih perlu diikuti dengan pembenahan agar setiap fasilitas yang dibangun benar-benar memiliki fungsi dan memberikan manfaat nyata.
Perhatian terhadap lokasi pembangunan sejumlah Kopdes Merah Putih menunjukkan bahwa implementasi program berskala nasional membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Adanya bangunan yang berada di lokasi kurang lazim, termasuk kawasan pegunungan, menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Langkah tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai kelemahan program, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap pelaksanaan kebijakan agar pembangunan yang telah dilakukan dapat digunakan secara optimal.
Dalam konteks kebijakan publik, koreksi semacam itu justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pembangunan secara kuantitatif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap fasilitas memiliki kesesuaian lokasi, aksesibilitas, kesiapan operasional, dan manfaat ekonomi. Dengan demikian, penertiban menjadi bagian dari proses memperbaiki kualitas implementasi, bukan sekadar tindakan administratif.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian strategis dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa melalui Koperasi Merah Putih, negara diarahkan untuk memiliki kendali yang lebih kuat terhadap rantai pasok. Gagasan tersebut penting karena koperasi di tingkat desa diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari sistem distribusi yang mampu menghubungkan produsen, konsumen, dan kebutuhan nasional secara lebih efisien.
Artinya, keberadaan koperasi harus ditempatkan dalam ekosistem ekonomi yang realistis. Lokasi menjadi salah satu faktor penting karena koperasi membutuhkan akses terhadap masyarakat, jalur distribusi, sentra produksi, serta pasar. Bangunan yang secara fisik telah tersedia tetapi sulit dijangkau atau tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah tentu akan mengurangi efektivitas program. Karena itu, evaluasi lokasi menjadi langkah rasional untuk memastikan pembangunan benar-benar mendukung fungsi koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan koreksi terhadap pembangunan Kopdes Merah Putih yang dinilai tidak tepat. Ia menyebut adanya sejumlah koperasi yang dibangun di kawasan pegunungan dan menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan lokasi yang tidak sesuai. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program sekaligus memastikan pembangunan kembali pada tujuan awal.
Penertiban juga penting karena pemerintah tengah mengejar target pembangunan dalam skala besar. Sekitar 35 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada September. Dengan jumlah yang besar, potensi persoalan implementasi tentu tidak dapat dihindari. Justru karena itu, kemampuan pemerintah melakukan koreksi dengan cepat menjadi salah satu indikator penting kualitas tata kelola program.
Ke depan, pembenahan tidak cukup berhenti pada persoalan lokasi. Koperasi membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, model bisnis yang jelas, sistem pengawasan, serta integrasi dengan rantai pasok di tingkat daerah. Pengelolaan yang profesional akan menentukan apakah Kopdes mampu bertahan setelah pembangunan fisik selesai. Pemerintah juga perlu memastikan adanya evaluasi berkala sehingga koperasi yang mengalami hambatan dapat segera memperoleh pembinaan atau penyesuaian kebijakan.
Lebih jauh, penguatan koperasi memiliki potensi untuk memperbaiki struktur distribusi di desa. Selama ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil masih menghadapi tantangan berupa panjangnya rantai pasok, keterbatasan akses pasar, serta biaya distribusi yang relatif tinggi. Koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi penghubung antara produsen dan konsumen, sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi barang dan memperbesar nilai ekonomi yang berputar di tingkat desa.
Karena itu, penertiban lokasi Kopdes Merah Putih sebaiknya dilihat sebagai bagian dari proses pembelajaran kebijakan. Program dengan cakupan nasional membutuhkan kemampuan adaptasi ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan perencanaan. Pemerintah yang mampu melakukan evaluasi dan koreksi justru menunjukkan keseriusan menjaga agar anggaran, infrastruktur, dan sumber daya yang telah dikerahkan menghasilkan manfaat maksimal.
Pada akhirnya, penertiban Koperasi Merah Putih menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mengejar percepatan pembangunan, tetapi juga serius memastikan kualitas dan kebermanfaatan program. Evaluasi lokasi, penguatan tata kelola, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi penting agar koperasi mampu menjalankan fungsi ekonominya secara berkelanjutan. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembenahan tersebut menjadi langkah konstruktif untuk memastikan Koperasi Merah Putih tidak berhenti sebagai proyek pembangunan fisik, melainkan tumbuh sebagai instrumen penguatan rantai pasok, kemandirian ekonomi desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

