MINEWS, JAKARTA-Adanya aturan adat yang harus dipatuhi warganya, alhasil kurang lebih 500 orang warga Baduy Dalam memilih untuk tak mencoblos atau golput di Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, ada tiga kampung yang tidak mencoblos karena aturan adat, yaitu Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikartawana yang jadi pemukiman khusus Baduy Dalam. “Paling juga sekitar 500 orang,” kata Saija di Lebak, Banten, Selasa 2 April 2019.
Saija menambahkan, aturan bahwa Baduy Dalam tak mencoblos berlaku sudah sejak lama. Tapi, aturan ini tidak berlaku pada penduduk Baduy Luar.
Baduy Luar yang memiliki aturan adat lebih longgar, memang diperbolehkan secara adat untuk menentukan pilihan pada Pemilu 2019. Ada sekitar 6.000an orang kata Saija yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
Tapi, meski memasuki musim politik dan kampanye, di Baduy sendiri tidak diizinkan seorang pendukung capres atau partai tertentu melakukan kampanye. Kampanye dilarang karena dinilai bisa memecah belah antar penduduk Baduy secara umum. “Orang Baduy ketentuan (milih) di dalam kobong (bilik suara),” ujarnya.
Baduy Dalam dan Luar sendiri memang memiliki perbedaan. Meski sama-sama disebut Orang Kanekes dan diatur satu ketentuan adat, ada perbedaan mendasar antar keduanya.
Ciri Baduy Dalam yang mencolok adalah ikat kepala berwarna putih yang dilarang dipakai oleh Baduy Luar. Mereka juga dilarang mengenakan alas kaki dan menggunakan kendaraan bermotor saat bepergian.