Oleh: Arka Mahendra Putra )*
Pemberantasan judi online terus digencarkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal ini. Berbagai langkah strategis diambil untuk memperkuat upaya tersebut, termasuk penguatan regulasi, penegakan hukum, hingga literasi digital. Judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak kehidupan banyak orang, termasuk anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bahwa praktik ini dapat diberantas secara efektif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, aturan ini bertujuan memberikan proteksi kepada anak-anak dari konten berisiko, termasuk judi online. Pembatasan kepemilikan akun digital akan disesuaikan dengan klasifikasi umur dan tingkat risiko fitur yang ada pada platform digital. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam aktivitas yang merugikan.
Data dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menunjukkan sebanyak 440 ribu anak usia 10-20 tahun terlibat judi online, bahkan dua persen di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Fakta ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya sekadar angka, melainkan menyangkut hak anak atas ruang digital yang aman. Meutya menekankan pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan pemerintah dalam memberikan pemahaman literasi digital kepada anak-anak agar mereka lebih bijak menggunakan internet. Dalam era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi, tetapi tanpa pendampingan yang tepat, mereka rentan terjebak dalam konten-konten yang berbahaya.
Judi online tidak hanya menargetkan orang dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja. Berbagai modus digunakan oleh penyedia layanan judi untuk menarik perhatian generasi muda, termasuk dengan menyisipkan iklan dalam aplikasi atau platform digital yang sering mereka gunakan. Tidak jarang, anak-anak yang awalnya hanya ingin mencoba akhirnya terjebak dalam lingkaran kecanduan yang sulit dihentikan. Oleh karena itu, kesadaran dan peran serta orang tua menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Dalam lingkup penegakan hukum, aparat kepolisian juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap 55 kasus judi dan memblokir 405 situs judi online selama periode Januari hingga 17 Februari 2025. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang ingin menekan peredaran judi online yang semakin marak.
Selain di Aceh, berbagai daerah lain di Indonesia juga mulai melakukan tindakan tegas terhadap praktik judi online. Kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam mempercepat pemberantasan judi online. Banyak daerah yang mulai mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judi serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang masih nekat menjalankan atau terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan instan dari judi online yang pada kenyataannya lebih banyak menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga dan tatanan masyarakat. Banyak kasus di mana individu yang terjerumus ke dalam judi online mengalami kerugian finansial yang sangat besar hingga berdampak pada kehidupan keluarga mereka. Tidak sedikit pula yang harus menghadapi permasalahan hukum akibat keterlibatan dalam praktik ini.
Upaya pemberantasan judi online juga perlu didukung dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Tidak semua orang menyadari bahaya judi online dan bagaimana cara kerja platform tersebut dalam menjebak penggunanya. Oleh karena itu, pemerintah dan berbagai lembaga terkait harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta cara melindungi diri dari ancaman ini. Kampanye kesadaran publik melalui media massa, seminar, dan sosialisasi di sekolah-sekolah dapat menjadi langkah efektif dalam menangkal penyebaran judi online.
Selain itu, penguatan regulasi juga menjadi aspek penting dalam memberantas judi online. Peraturan yang ada perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan modus operandi baru yang digunakan oleh para pelaku judi online. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya efektif dalam menutup celah hukum tetapi juga mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pemberantasan judi online membutuhkan sinergi yang berkelanjutan. Pemerintah terus memperbaiki regulasi dan memperkuat penegakan hukum, sementara masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Tidak hanya aparat hukum yang bertindak, tetapi juga masyarakat yang sadar akan bahaya judi online dan berperan dalam mengedukasi lingkungan sekitarnya. Bersama-sama, kita dapat memerangi judi online demi mewujudkan lingkungan digital yang aman dan berkualitas bagi seluruh generasi bangsa.
)* Penulis adalah kontributor Forum Indonesia Emas