Pemerintah Pastikan Penegakan Supremasi Sipil Sesuai Tuntutan 17+8

Baca Juga

Oleh : Ni Putu Ayu Ratih )*

Gelombang aspirasi publik yang terangkum dalam tuntutan 17+8 menjadi salah satu momentum penting bagi bangsa ini untuk kembali menegaskan arah demokrasi. Di antara berbagai isu yang mengemuka, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penegakan supremasi sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa kendali negara harus senantiasa berada di tangan sipil yang mendapat mandat langsung dari rakyat, sementara militer menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan komitmennya untuk menjaga prinsip tersebut, dan sikap itu mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai komitmen Presiden merupakan bukti nyata keberpihakan pada demokrasi. Menurutnya, dengan menempatkan supremasi sipil sebagai pijakan utama, negara semakin menunjukkan kedewasaan politik dan penghormatan pada kedaulatan rakyat. Ia menekankan bahwa meski Presiden berasal dari latar belakang militer, pernyataan bahwa pemerintahan harus tetap di bawah kendali sipil merupakan pesan penting sekaligus penghormatan terhadap amanat reformasi. Soleh juga menggarisbawahi, demokrasi tidak boleh dipahami hanya sebatas pemilu, melainkan harus dijalankan melalui tata kelola negara yang berlandaskan konstitusi serta prinsip sipil yang kuat.

Lebih jauh, Soleh menjelaskan bahwa sikap Presiden ini selaras dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut pemisahan tegas antara militer dan politik praktis. Baginya, TNI dan Polri telah memiliki peran strategis pada bidang pertahanan dan keamanan, sementara kebijakan politik dan pemerintahan harus ditentukan oleh sipil. Dengan dasar itu, ia menilai komitmen Prabowo membawa angin segar karena memperkuat stabilitas politik, transparansi pemerintahan, serta profesionalisme dalam pembangunan nasional. Soleh menegaskan DPR RI siap mengawal langkah Presiden agar prinsip ini benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai sikap Presiden yang menjunjung tinggi supremasi sipil merupakan hal yang menenangkan. Ia mengatakan komitmen itu layak diapresiasi karena menjamin kekuasaan tetap berada di tangan sipil yang dipilih rakyat melalui pemilu yang jujur dan terbuka. Jamiluddin menambahkan, dengan adanya supremasi sipil, peralihan kepemimpinan tidak mungkin terjadi melalui cara-cara nonkonstitusional seperti kudeta. Transisi kekuasaan hanya diakui melalui pemilu demokratis, sehingga rakyat dapat terus merasa aman atas jalannya pemerintahan.

Dari kalangan tokoh masyarakat, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa Presiden telah berulang kali menegaskan komitmen menegakkan supremasi sipil. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresidenan. Menurut Lukman, para tokoh yang hadir mendorong Presiden untuk mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk terkait aktivis dan mahasiswa yang masih berurusan dengan hukum pasca-demonstrasi Agustus lalu. Ia berharap pernyataan Presiden bukan hanya berhenti di tataran retorika, tetapi juga diwujudkan dalam langkah nyata. Dengan begitu, komitmen yang disampaikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Tidak kalah penting, Tentara Nasional Indonesia juga menunjukkan sikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa pihaknya menghargai seluruh tuntutan dalam 17+8, termasuk tiga poin yang diarahkan untuk TNI. Ia menekankan bahwa TNI menghormati supremasi sipil, sekaligus mengapresiasi adanya masukan publik sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa hubungan sipil dan militer saat ini terbangun dengan sehat, dan semangat reformasi tetap menjadi pedoman utama.

Jika ditarik dalam konteks lebih luas, komitmen pemerintah menjaga supremasi sipil bukan hanya berdampak domestik, tetapi juga memberi pesan kuat ke dunia internasional. Soleh menyebut sikap Presiden sebagai sinyal positif bahwa Indonesia konsisten memelihara demokrasi di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Banyak negara gagal menjaga keseimbangan antara sipil dan militer, tetapi Indonesia justru meneguhkan diri sebagai bangsa yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Momentum ini penting untuk dipahami seluruh elemen bangsa. Masyarakat harus melihat bahwa langkah Presiden bukan sekadar simbol, melainkan strategi besar untuk memperkokoh demokrasi Indonesia. Dengan supremasi sipil, jalannya pemerintahan akan lebih transparan, kebijakan publik dapat lebih akuntabel, dan pembangunan bisa berjalan konsisten sesuai aspirasi rakyat. DPR RI pun telah menyatakan dukungan penuh, sementara akademisi dan tokoh masyarakat mengingatkan agar komitmen itu terus dikawal.

Kehadiran tuntutan 17+8 yang disuarakan rakyat seyogianya dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Pemerintah telah merespons dengan sikap terbuka, dan salah satu yang paling fundamental adalah memastikan supremasi sipil ditegakkan. Inilah bentuk nyata bahwa pemerintah mendengar suara rakyat sekaligus berupaya memenuhi harapan mereka.

Karena itu, mari bersama-sama kita dukung komitmen Presiden Prabowo dan pemerintah dalam menjaga supremasi sipil sebagai bagian dari tuntutan 17+8. Dengan kepercayaan dan partisipasi rakyat, demokrasi Indonesia akan semakin kokoh, stabilitas politik tetap terjaga, dan pembangunan nasional berjalan sesuai amanat konstitusi. Inilah saatnya kita buktikan bahwa suara rakyat benar-benar menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan negara.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini