Oleh: Sani Ansari )*
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol) di berbagai platform digital dengan langkah-langkah tegas yang mencakup pemblokiran konten, situs, dan akun-akun media sosial yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sejak 2017 hingga 10 Desember 2024, Komdigi telah berhasil menanggulangi lebih dari 5,3 juta konten judi online yang tersebar di ruang digital, dan angka ini terus bertambah setiap bulannya. Upaya yang dilakukan oleh Komdigi tidak hanya berfokus pada penghapusan konten, tetapi juga memastikan bahwa teknologi terbaru digunakan untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif.
Dalam periode Desember 2024, Komdigi telah menindak lebih dari 72 ribu konten, akun, dan situs terkait judi online, sebuah angka yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyakit masyarakat yang kian marak di dunia maya. Langkah ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar pemerintah berfokus pada tindakan nyata yang memberikan dampak langsung terhadap permasalahan sosial yang ada.
Salah satu tindakan signifikan yang telah diambil oleh Komdigi adalah pemblokiran terhadap situs judi online, yang lebih dari setengahnya berasal dari website dan alamat IP, serta platform media sosial besar seperti Meta (Facebook dan Instagram), Google/YouTube, dan platform X (sebelumnya Twitter).
Komdigi juga tidak ragu untuk menindak akun-akun media sosial dengan pengikut besar yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Akun-akun seperti @hotmoodly, @montokbangat, dan @orang2mabok yang memiliki puluhan ribu hingga ratusan ribu pengikut, turut menjadi sasaran dalam operasi besar-besaran ini. Tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas konten perjudian yang dapat merusak moral dan integritas masyarakat, terutama generasi muda yang lebih rentan terpapar oleh konten-konten tersebut.
Selain memblokir konten-konten yang berkaitan dengan judi online, Komdigi juga menjalin kerjasama dengan berbagai sektor lain, termasuk sektor perbankan dan operator seluler. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Himbara untuk memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut Meutya, pemblokiran rekening akan memberikan dampak yang lebih signifikan dibandingkan hanya sekadar memblokir situs, karena pengurusannya yang lebih sulit dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak bank. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka transaksi judi online yang semakin marak di Indonesia.
Selain itu, Meutya juga mendorong operator seluler seperti Telkomsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan kartu SIM yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang merupakan langkah strategis untuk mengurangi penyalahgunaan kartu SIM untuk mendukung aktivitas ilegal.
Dengan meningkatkan kerjasama lintas sektor ini, Komdigi yakin bahwa pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif, memberikan dampak jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Pemblokiran konten judi online dan langkah-langkah preventif lainnya adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman. Pemerintah memahami bahwa judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga dampaknya yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih luas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas perjudian online.
Alexander menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subiantodan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Komdigi akan terus melakukan pemblokiran tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten perjudian.
Alexander juga menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perjudian tidak hanya terbatas pada konten di situs web atau media sosial, tetapi juga melibatkan sektor lain seperti perbankan dan operator seluler.
Komdigi juga memperingatkan bahwa judi online merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Setiap individu atau pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi perjudian online dapat dikenai ancaman hukuman pidana yang berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi, Menhariq Noor, mengungkapkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten judi online sangat berperan penting dalam mendukung upaya pemberantasan ini. Hal ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi di kalangan masyarakat tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap keluarga serta komunitas. Komdigi mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari konten-konten merusak.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memperkuat langkah-langkah preventif dalam mencegah penyebaran judi online. Selain memanfaatkan teknologi terbaru, Komdigijuga berencana untuk terus bekerja sama dengan berbagai lembaga dan sektor lain, seperti lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan media, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian online dan cara melaporkan konten illegal.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan bahwa Indonesia dapat segera terbebas dari peredaran judi online yang merusak. Pemerintah, melalui Komdigi dan lembaga terkait lainnya, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan dalam dunia digital, dengan harapan tercipta ruang digital yang lebih sehat dan mendukung kemajuan negara.
Melalui pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif, Indonesia dapat mengatasi permasalahan judi online secara lebih efektif, mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, serta memperkuat integritas ruang digital di tanah air.
)* Analis Kebijakan Pemerintah