Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja di Tengah Tekanan Ekonomi

Baca Juga

Oleh: Farhan Farisan )*

Dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu, pemerintah mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini dirancang sebagai respons cepat terhadap ancaman PHK massal yang mulai menghantui sejumlah sektor industri dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan pembentukan satgas ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi lonjakan PHK akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, seperti tekstil dan garmen. Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran bahwa puluhan ribu pekerja dapat kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam satgas ini. Ia meminta agar pemerintah pusat, serikat buruh, akademisi, rektor perguruan tinggi, dan lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan duduk bersama dalam satu wadah koordinasi untuk menangani krisis tenaga kerja ini.

Pembentukan Satgas PHK pertama kali diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan”. Menurutnya, kebijakan dagang Amerika Serikat berpotensi mengakibatkan PHK massal hingga 50.000 buruh dalam kurun waktu tiga bulan.

Said Iqbal menyampaikan bahwa sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI telah mulai menerima informasi dari pengusaha mengenai potensi pengurangan tenaga kerja. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ancaman tersebut bukan lagi spekulasi, melainkan realitas yang harus segera dihadapi.

Wakil Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, mengatakan bahwa urgensi pembentukan Satgas PHK sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan. Pihaknya menambahkan bahwa langkah ini diambil sebelum dampak kebijakan perang tarif benar-benar terasa di lapangan.

Mari menyebut bahwa meskipun negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung, ketidakpastian mengenai hasil akhirnya tetap menjadi kekhawatiran utama. Menurutnya, jendela waktu 30 hingga 60 hari ke depan akan menjadi krusial dalam menentukan arah kebijakan nasional.

Selagi menunggu hasil negosiasi tersebut, pemerintah telah mulai menyusun sejumlah skema kebijakan sebagai mitigasi terhadap kemungkinan terburuk, termasuk skenario lonjakan PHK di berbagai sektor industri strategis yang sangat bergantung pada ekspor.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Satgas PHK akan terdiri dari personel lintas kementerian, lembaga negara, dan pihak swasta. Pemerintah juga tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat dasar hukum operasional satgas ini.

Indah menekankan bahwa salah satu fokus utama satgas adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan PHK, termasuk dialog sosial antara pengusaha dan buruh, penyusunan peta risiko sektor industri, serta perlindungan hak-hak pekerja terdampak.

Pembentukan Satgas PHK menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi tekanan eksternal. Dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih komprehensif dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat pekerja.

Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, terutama dari sisi ketenagakerjaan yang kerap menjadi sektor paling rentan saat terjadi gejolak ekonomi global.

Sektor tekstil dan garmen yang menjadi salah satu tumpuan ekspor Indonesia kini menghadapi ketidakpastian yang tinggi. PHK massal di sektor ini tidak hanya akan berdampak pada buruh, tetapi juga pada perekonomian daerah yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.

Selain itu, efek domino dari PHK dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan memperlebar jurang ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan preventif seperti pembentukan Satgas PHK dinilai tepat dan strategis dalam menjaga stabilitas sosial.

Di sisi lain, akademisi dan ekonom juga turut diminta untuk memberikan pandangan berbasis riset terkait penyebab dan dampak lanjutan dari kebijakan perang tarif global terhadap ekonomi Indonesia. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya reaktif tetapi juga adaptif.

Melalui koordinasi lintas sektor yang erat, Satgas PHK diharapkan mampu menjadi garda depan dalam mendeteksi potensi ancaman PHK dan meresponnya secara tepat waktu, baik melalui mediasi industrial maupun kebijakan intervensi pemerintah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan ulang (reskilling), dan penempatan kembali tenaga kerja terdampak sebagai bagian dari strategi jangka menengah dan panjang.

Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat buruh menjadi kunci dalam memastikan efektivitas kerja Satgas PHK. Dalam situasi global yang serba tidak pasti ini, solidaritas nasional menjadi modal sosial yang tak ternilai harganya.

Dengan pembentukan Satgas PHK, pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja Indonesia dan komitmen untuk menjaga kestabilan ekonomi dari sisi sosial. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi warganya di tengah guncangan global.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pelaporan digital terintegrasi yang memungkinkan perusahaan, serikat buruh, dan instansi terkait untuk melaporkan secara real-time potensi PHK di wilayahnya masing-masing. 

Dengan adanya sistem ini, Satgas PHK dapat merespons lebih cepat terhadap ancaman yang muncul dan mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan secara lebih efisien, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu ketenagakerjaan.

)* Penulis adalah mahasiswa asal Bandung tinggal di Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini