Oleh: Firman Alif )*
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmennya untuk menjaga keamanan dan kebaikan masyarakat Indonesia. Upaya ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan koordinasi yang sangat erat, untuk menanggulangi peredaran narkoba di seluruh penjuru tanah air.
Sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan ini, pemerintah telah membentuk desk narkoba, sebuah wadah yang mengkoordinasikan berbagai pihak dalam menangani masalah narkoba secara lebih terstruktur dan efektif. Desk narkoba bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), kementerian terkait, serta masyarakat, untuk mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pembentukan desk narkoba juga merupakan bagian dari strategi yang lebih luas, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan dan rehabilitasi. Melalui desk narkoba, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, memantau perkembangan situasi secara lebih efisien, serta melaksanakan program-program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban narkoba. Selain itu, desk narkoba juga berfungsi untuk memperkuat kerjasama dengan negara-negara lain dalam memerangi jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memimpin desk pemberantasan narkoba, memastikan bahwa pemberantasan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga saja, tetapi melibatkan 24 kementerian dan lembaga negara. Dalam upaya ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) berperan sebagai pengarah pengendali, sedangkan Kapolri bertindak sebagai ketua desk dan Kabareskrim sebagai ketua harian. Pendekatan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antar lembaga pemerintah dalam menanggulangi masalah narkoba di Indonesia.
Sementara itu, keberhasilan dalam pemberantasan narkoba memerlukan langkah-langkah terpadu dan berkesinambungan. Salah satunya adalah pengembangan intelijen yang kuat dan efektif. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam rapat pimpinan terbatas yang digelar di Bogor, Jawa Barat, menekankan perlunya integrasi antara intelijen manusia (human-intel) dan teknologi intelijen (techno-intel) untuk menciptakan analisis yang lebih akurat dan efektif. Untuk itu, BNN berkomitmen untuk terus mencetak intelijen yang berkualitas, serta meningkatkan kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
Upaya pencegahan melalui intelijen juga harus diimbangi dengan program rehabilitasi yang komprehensif bagi para pengguna narkoba. BNN memiliki dua pendekatan utama dalam program rehabilitasi, yaitu rehabilitasi sukarela dan wajib. Dalam hal ini, BNN berupaya untuk memastikan agar pusat rehabilitasi bekerja dengan baik dan bebas dari praktik penyalahgunaan. Pemerintah juga mendorong agar masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba melaporkan diri secara sukarela untuk mendapatkan bantuan, dengan harapan dapat menanggulangi masalah narkoba dari akar rumput.
Pendekatan multidimensi dalam pemberantasan narkoba ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Marthinus Hukom juga menyarankan agar BNN memperkuat kolaborasi dengan hukum adat di daerah-daerah yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional. Hukum adat dinilai efektif dalam membangun kesadaran diri masyarakat tentang bahaya narkoba, sementara hukum positif berperan dalam penegakan aturan yang lebih tegas.
Dalam hal penindakan hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas) juga berperan penting dalam pemberantasan narkoba, terutama dalam sistem pemasyarakatan. Salah satu langkah tegas yang diambil oleh Kemimipas adalah pemindahan narapidana kasus narkoba berisiko tinggi ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat, dan tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem Lapas serta memutus rantai jaringan narkoba yang mungkin berkembang di dalam penjara. Hal ini juga menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rumah Tahanan untuk menjalankan operasional bisnis narkotika mereka.
Kadivpas Kanwil Kemimipas Banten, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan bertujuan untuk menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya nyata pemerintah untuk menjaga integritas Lapas dan memastikan bahwa bandar narkoba tidak memiliki ruang gerak untuk melanjutkan tindakannya. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat di Nusakambangan, diharapkan rantai distribusi narkoba di dalam penjara dapat diputus.
Dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis yang diambil, pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba, menjaga integritas aparat penegak hukum, dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika. Pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penguatan intelijen hingga rehabilitasi, serta pengawasan ketat terhadap sistem pemasyarakatan, menjadi landasan utama dalam upaya pemberantasan narkoba yang berkelanjutan.
Selain itu, langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam memerangi narkoba menunjukkan keseriusan dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkotika, serta memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat. Dengan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di semua lini, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih bebas dari ancaman narkoba, yang pada akhirnya dapat mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
)* Kontributor Gerakan Anak Muda Anti Madat (GERAM)