Peluncuran Koperasi Merah Putih Bentuk Nyata Sinergi untuk Ekonomi Rakyat

Baca Juga

Oleh : Jaka Budiman )*

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih oleh Pemerintah pada tanggal 21 Juli 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat terwujudnya kemandirian ekonomi rakyat. Kehadirannya menjadi bukti yang sangat nyata dari terjalinnya sinergi antar berbagai pihak dalam mendorong pembangunan ekonomi menjadi lebih inklusif dari desa hingga kelurahan di seluruh Indonesia.

Membahas mengenai peluncuran KDMP, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa terwujudnya pembentukan hingga sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih merefleksikan kekuatan sinergi yang sangat kuat dari lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Amanat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah menempatkan koperasi sebagai instrumen yang penting dalam penguatan ekonomi rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berada di desa.

Ferry menekankan keberadaan koperasi tersebut memang dirancang oleh pemerintah untuk mampu mengurangi kemiskinan, menghapus praktik rentenir, menyediakan lapangan kerja, serta semakin memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.

Ia menilai bahwa koperasi desa dapat menjadi salah satu pilar utama terealisasikan konsep ekonomi Pancasila karena dengan adanya program tersebut, telah semakin menekankan penerapan asas inklusi dan keadilan sosial sebagaimana yang memang tertuang dalam konsep ekonomi yang pernah dicetuskan oleh Margono Joyohadikusumo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum,Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengesahkan hingga sebanyak 80.068 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang mana angka tersebut berhasil melampaui target pemerintah.

Widodo menekankan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar angka pengesahan badan hukum, melainkan pembangunan fondasi ekonomi baru yang menggerakkan kemandirian desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, capaian tersebut berkat efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi di laman ahu.go.id.

Widodo menyebut pengesahan koperasi tersebut didukung oleh Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang memudahkan pendirian koperasi, termasuk pengakuan resmi KDMP dan KKMP sebagai jenis koperasi baru.

Penyederhanaan persyaratan nama koperasi memungkinkan penggunaan nama langsung seperti “Koperasi Desa Merah Putih Karangroto” tanpa tambahan kata lain. Sistem AHU Online yang user-friendly turut mempercepat lahirnya koperasi-koperasi tersebut.

Widodo memandang pengesahan koperasi melalui digitalisasi menjadi wujud semangat kebersamaan Bung Hatta dalam mengangkat derajat ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, koperasi tersebut dapat memutus rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen desa, sehingga harga kebutuhan masyarakat dapat lebih murah dan kompetitif.

Budi Arie juga menekankan bahwa koperasi desa tidak hanya menguatkan ekonomi rakyat, tetapi juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional berbasis pemberdayaan rakyat dari tingkat desa.

Budi Arie memandang Koperasi Merah Putih mampu menjadi instrumen perjuangan ekonomi rakyat menuju kemakmuran bersama, terutama ketika desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.

Ia menilai peran aktif masyarakat sebagai anggota koperasi akan menentukan manfaat koperasi itu sendiri. Koperasi desa diharapkan mampu mendorong produktivitas ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pangan, perdagangan, jasa keuangan, serta distribusi barang dan jasa lainnya. Ia menekankan koperasi harus dijalankan secara profesional dan akuntabel agar dapat dipercaya sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

Peluncuran Koperasi Merah Putih juga memuat nilai strategis karena dilaksanakan melalui sinergi antar berbagai pihak. Program tersebut melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, BUMN, lembaga keuangan, serta pemerintah daerah dan desa.

Pemerintah daerah melalui bupati dan wali kota berperan sebagai dewan pengawas koperasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.

Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi simbol langkah nyata pemerintah dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah, memaksimalkan potensi desa, dan memberdayakan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta demokrasi ekonomi.

Sinergi lintas pihak tersebut menegaskan bahwa kemandirian ekonomi nasional tidak hanya dibangun melalui proyek-proyek besar, tetapi juga melalui penguatan struktur ekonomi rakyat yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Gerakan Koperasi Merah Putih memberi harapan baru bagi masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, koperasi desa diharapkan mampu membebaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan struktural, ketergantungan pada tengkulak, hingga praktik rentenir yang menjerat petani dan pelaku usaha mikro.

Koperasi Merah Putih yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang struktur ekonomi nasional agar lebih adil dan merata. Dalam konteks globalisasi saat ini, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya tumbuh menjadi negara maju secara makro, tetapi juga kuat dalam ketahanan ekonomi rakyatnya di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, peluncuran Koperasi Merah Putih layak dimaknai sebagai fondasi bagi lahirnya kemandirian ekonomi nasional yang sejati. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Daring Ancam Ekonomi Keluarga: Saatnya Literasi dan Kolaborasi Jadi Senjata

Oleh: Ratna Soemirat* Fenomena judi daring (online) kini menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitassosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi digital yang membawakemudahan hidup, muncul sisi gelap yang perlahan menggerogoti ketahanan keluarga dan moral generasi muda. Dengan hanya bermodalkan ponsel pintar dan akses internet, siapa pun kini bisaterjerumus dalam praktik perjudian digital yang masif, sistematis, dan sulit diawasi. Pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menilai bahwa judi daring memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan bentukperjudian konvensional. Menurutnya, sasaran utama dari perjudian daring justru kelompokmasyarakat yang secara ekonomi tergolong rentan. Dampaknya langsung terlihat pada polakonsumsi rumah tangga yang mulai bergeser secara drastis. Banyak keluarga yang awalnyamampu mengatur pengeluaran dengan baik, kini harus kehilangan kendali keuangan karenasebagian besar pendapatan mereka dialihkan untuk memasang taruhan. Satria menjelaskan, dalam beberapa kasus, bahkan dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnyadigunakan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini, katanya, bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekonominasional. Ia menegaskan, ketika uang yang seharusnya digunakan untuk makan, biaya sekolahanak, atau keperluan kesehatan malah dipakai untuk berjudi, maka kerusakannya meluas hinggapada tingkat sosial yang lebih besar. Masalah ini juga diperparah dengan munculnya fenomena gali lubang tutup lubang melaluipinjaman online (pinjol). Banyak pelaku judi daring yang akhirnya terjebak utang karena tidakmampu menutup kerugian taruhan. Satria menilai bahwa bunga pinjol yang tinggi justrumemperparah keadaan dan menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran utang yang sulitdiakhiri. Dalam banyak kasus, kondisi ini menyebabkan kehancuran rumah tangga, konflikkeluarga, hingga perceraian. Efek domino judi daring, katanya, sangat luas dan tidak hanyamerugikan pelakunya saja. Selain aspek ekonomi, Satria juga menyoroti persoalan perilaku konsumsi yang tidak rasional di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa budaya konsumtif yang tinggi membuat masyarakatlebih mudah tergoda dengan janji palsu “cepat kaya” yang ditawarkan oleh situs judi daring. Contohnya, jika seseorang rela mengeluarkan uang untuk rokok meski kebutuhan rumah tanggaterbengkalai, maka godaan berjudi dengan iming-iming hasil instan menjadi semakin kuat. Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama untuk membentengi diri daribahaya ini. Lebih jauh, Satria menegaskan bahwa penanganan judi daring tidak cukup hanya denganpendekatan represif, seperti pemblokiran situs atau razia siber. Ia menilai langkah tersebutmemang penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar masalah tanpa adanya peningkatanliterasi ekonomi dan kesadaran digital masyarakat. “Permintaan terhadap judi daring itu besar, sehingga selama ada permintaan, pasokan akan terus bermunculan,” ujarnya dalam wawancara. Pemerintah, katanya, harus berani menyentuh aspek edukasi publik dengan memperkuat literasidigital, keuangan, dan moral agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap jebakan dunia maya. Upaya memperkuat literasi digital dan kesadaran publik kini mulai mendapat perhatian dariberbagai pihak, termasuk dunia akademik. Salah satu contoh nyata datang dari UniversitasLampung (Unila) melalui inovasi bertajuk Gambling Activity Tracing Engine (GATE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini