MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini, jagad maya dihebohkan dengan konflik kekerasan dalam rumah tangga dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Imbas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar dijerat hukuman dengan pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang undang-undang KDRT yang menjerat Rizky Billar.
Isi Undang-Undang KDRT
Dalam pasal 1 Undang Undang KDRT dijelaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT atau Undang Undang KDRT adalah sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Larangan Dalam Undang Undang KDRT
Dalam Pasal 5 Undang Undang KDRT disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.
Berikut adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hukuman yang harus diterima oleh pelaku KDRT.
Kekerasan Fisik
Bentuk perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Sanksi yang didapat oleh pelaku:
- Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
- Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
- Jika mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
- Jika KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Kekerasan Psikis
Bentuk perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sanksi yang didapat oleh pelaku:
- Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta. (Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
- Jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Kekerasan Seksual
Bentuk perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan memaksaan kehendak untuk hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Sanksi yang didapat oleh pelaku:
- Sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak RP 36 juta. (Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
- Jika memaksa orang menetap dalam rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual maka pelaku dapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda palings edikit Rp 12 juta atau paling banyak Rp 300 juta. (Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
- Jika mengakibatkan korban luka yang tidak memberi harapan sembuh maka pelaku dapat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (Pasal 48 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).
Penelantaran dalam Rumah Tangga
Bentuk perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
sanksi yang diterima pelaku:
- Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)