MATA INDONESIA, JAKARTA – Kita semua tahu jika praktik korupsi adalah tindakan yang memiliki dampak negatif bagi aspek politik, ekonomi, dan sosial negara. Bahkan, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan di suatu negara.
Menurut Transparency International, Indonesia memiliki Indeks Persepsi Korupsi dengan skor 37 dan peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei.
Skor Indonesia ini sama dengan Gambia. Namun, skor Indonesia masih lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Laos.
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Wakil Menteri Hukum dan HAM menuturkan bahwa pemberantasan korupsi sangat sulit di Indonesia lantaran masih heteronomnya kesadaran masyarakat akan hukum.
Heteronom sendiri berarti bahwa ketaatan hanya akan muncul ketika ada dorongan dari luar (aturan dari pemerintah), bukan berdasarkan dari hati nurani. Sehingga, apabila peraturannya hilang, maka praktik korupsi akan kembali berjalan.
Eddy menambahkan, hal ini sangat bertolak belakang dengan masyarakat Jepang yang menaati hukum berdasarkan dorongan hati nurani. Kesadaran ini akan muncul jika masyarakatnya memiliki integritas yang tinggi.
Selain itu, faktor lainnya yang menunjang pemberantasan korupsi selain integritas adalah adanya akuntabilitas dan transparansi.
Lantas, apakah Indonesia bisa bebas dari korupsi?
Tentu bisa, caranya adalah dengan menerapkan digitalisasi di berbagai aspek agar masyarakat dapat mengakses dan mengetahui pengeluaran bulanan negara sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan.
Dan pemerintah juga harus rutin mempublikasikan informasi mengenai pengeluaran bulanan negara agar masyarakat dapat mengetahui dengan transparan.
Langkah seperti ini menjadi sebuah parameter yang penting bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat menilai seberapa bersih pemerintahan di negaranya.
Langkah lainnya adalah perbaikan sistem. Di sini, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem terkait penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah).
KPK akan menerima pelaporan LHKPN dan gratifikasi guna mendorong transparansi penyelenggara negara (PN).
Kemudian, dapat juga dengan cara melakukan kampanye mengenai pemberantasan korupsi. Adanya kampanye ini, dapat menjadi sarana edukasi dan dapat membangkit kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.
Kampanye seperti ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat membangun perilaku antikorupsi dan terlibat aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Pengedukasian kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pula anak-anak, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar penting karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Dan hal ini dapat meminimalisir tindak korupsi di masa yang akan datang.
Reporter: Intan Nadhira Safitri