Mendukung Upaya Pemerintah Perketat Regulasi demi Berantas Judi Online

Baca Juga

*) Oleh : Andi Mahesa

Fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya pun sangat merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, hingga psikologis. Tidak hanya merusak kehidupan individu, judi online juga menambah beban negara dengan berpotensi meningkatkan kriminalitas, penipuan, dan peredaran uang ilegal. Dalam menghadapi ancaman ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah serius dengan memperketat regulasi di berbagai sektor guna memberantas judi online.

Salah satu langkah pertama yang diambil oleh pemerintah adalah pengetatan aturan terkait kartu SIM prabayar. Seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, peredaran kartu SIM prabayar yang bisa dibeli tanpa verifikasi identitas yang ketat merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Faktanya, banyak identitas palsu yang digunakan untuk membeli kartu SIM, yang kemudian digunakan untuk mengakses situs-situs judi online.

Pemerintah harus segera menyempurnakan regulasi terkait pendaftaran kartu SIM prabayar, sehingga setiap pembelian kartu SIM dilakukan dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemalsuan identitas yang biasa digunakan oleh pelaku judi online akan terhambat. Jika langkah ini diterapkan dengan baik, tentu saja ruang gerak para pelaku judi online akan semakin terbatas, dan kemungkinan terjadinya transaksi ilegal akan menurun drastis.

Dalam jangka panjang, pengetatan regulasi kartu SIM prabayar dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman, di mana informasi identitas pribadi lebih terlindungi. Hal ini juga akan memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pelacakan jika terjadi tindak pidana terkait judi online.

Selain regulasi kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga terus gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan bahwa pemerintah hingga kini telah menangani lebih dari 5 juta konten judi online, yang sebagian besar berupa situs web dan aplikasi yang tidak sah. Pemblokiran ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengurangi aksesibilitas masyarakat terhadap judi online.

Kemkomdigi tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menggandeng berbagai platform digital untuk mempercepat penghapusan konten judi online. Kerja sama dengan platform digital ini sangat penting, mengingat sebagian besar penyebaran konten judi online melalui media sosial dan aplikasi berbasis internet. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat, perusahaan teknologi, dan pemerintah dalam mengawasi serta memblokir konten judi online sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum juga patut diapresiasi, karena tindak lanjut hukum yang tegas terhadap pelaku penyebaran situs judi online akan memberi efek jera dan mengurangi intensitas kejahatan siber yang terkait dengan judi online. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang bisa merusak mentalitas dan kestabilan finansial individu.

Kemudian, yang juga tak kalah penting adalah peningkatan selektivitas dalam pembuatan paspor. Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Novan Indriyanto, pihaknya semakin selektif terhadap pemohon paspor yang hendak bepergian ke negara-negara yang dikenal sebagai pusat aktivitas judi online ilegal, seperti Kamboja. Banyak pelaku judi online yang menggunakan paspor untuk beroperasi di luar negeri dan menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Upaya pengawasan terhadap penerbitan paspor ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu membatasi pergerakan pelaku judi online yang melibatkan negara-negara yang masih memiliki celah hukum dalam mengatur praktik judi online. Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap bisa menekan ruang gerak para pelaku judi online, serta mengurangi jumlah kasus yang melibatkan WNI yang terjerat dalam praktik perjudian ilegal di luar negeri.

Keberhasilan dalam memberantas judi online tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pemerintah semata. Dibutuhkan dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari aktivitas judi online. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mendukung kebijakan pemerintah yang memperketat regulasi dan memerangi praktik ilegal ini.

Masyarakat semua harus bersama-sama menyuarakan pentingnya pembatasan akses judi online dan menghindari segala bentuk dukungan terhadap praktik yang merugikan ini. Ini juga merupakan tanggung jawab bersama, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat yang lebih luas, untuk menjaga generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi online.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu mendukung komitmen pemerintah dalam memperketat regulasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku judi online. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, maka dapat diyakini bahwa praktik judi online dapat ditekan dan pada akhirnya diberantas. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian ilegal yang merusak kehidupan kita bersama.

*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Daring Ancam Ekonomi Keluarga: Saatnya Literasi dan Kolaborasi Jadi Senjata

Oleh: Ratna Soemirat* Fenomena judi daring (online) kini menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitassosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi digital yang membawakemudahan hidup, muncul sisi gelap yang perlahan menggerogoti ketahanan keluarga dan moral generasi muda. Dengan hanya bermodalkan ponsel pintar dan akses internet, siapa pun kini bisaterjerumus dalam praktik perjudian digital yang masif, sistematis, dan sulit diawasi. Pakar Ekonomi Syariah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menilai bahwa judi daring memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan bentukperjudian konvensional. Menurutnya, sasaran utama dari perjudian daring justru kelompokmasyarakat yang secara ekonomi tergolong rentan. Dampaknya langsung terlihat pada polakonsumsi rumah tangga yang mulai bergeser secara drastis. Banyak keluarga yang awalnyamampu mengatur pengeluaran dengan baik, kini harus kehilangan kendali keuangan karenasebagian besar pendapatan mereka dialihkan untuk memasang taruhan. Satria menjelaskan, dalam beberapa kasus, bahkan dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnyadigunakan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dihabiskan untuk berjudi. Hal ini, katanya, bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan ekonominasional. Ia menegaskan, ketika uang yang seharusnya digunakan untuk makan, biaya sekolahanak, atau keperluan kesehatan malah dipakai untuk berjudi, maka kerusakannya meluas hinggapada tingkat sosial yang lebih besar. Masalah ini juga diperparah dengan munculnya fenomena gali lubang tutup lubang melaluipinjaman online (pinjol). Banyak pelaku judi daring yang akhirnya terjebak utang karena tidakmampu menutup kerugian taruhan. Satria menilai bahwa bunga pinjol yang tinggi justrumemperparah keadaan dan menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran utang yang sulitdiakhiri. Dalam banyak kasus, kondisi ini menyebabkan kehancuran rumah tangga, konflikkeluarga, hingga perceraian. Efek domino judi daring, katanya, sangat luas dan tidak hanyamerugikan pelakunya saja. Selain aspek ekonomi, Satria juga menyoroti persoalan perilaku konsumsi yang tidak rasional di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa budaya konsumtif yang tinggi membuat masyarakatlebih mudah tergoda dengan janji palsu “cepat kaya” yang ditawarkan oleh situs judi daring. Contohnya, jika seseorang rela mengeluarkan uang untuk rokok meski kebutuhan rumah tanggaterbengkalai, maka godaan berjudi dengan iming-iming hasil instan menjadi semakin kuat. Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama untuk membentengi diri daribahaya ini. Lebih jauh, Satria menegaskan bahwa penanganan judi daring tidak cukup hanya denganpendekatan represif, seperti pemblokiran situs atau razia siber. Ia menilai langkah tersebutmemang penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar masalah tanpa adanya peningkatanliterasi ekonomi dan kesadaran digital masyarakat. “Permintaan terhadap judi daring itu besar, sehingga selama ada permintaan, pasokan akan terus bermunculan,” ujarnya dalam wawancara. Pemerintah, katanya, harus berani menyentuh aspek edukasi publik dengan memperkuat literasidigital, keuangan, dan moral agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap jebakan dunia maya. Upaya memperkuat literasi digital dan kesadaran publik kini mulai mendapat perhatian dariberbagai pihak, termasuk dunia akademik. Salah satu contoh nyata datang dari UniversitasLampung (Unila) melalui inovasi bertajuk Gambling Activity Tracing Engine (GATE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini