MINEWS, JAKARTA – Jelang sidang gugatan sengketa Pemilu 2019, masyarakat Betawi dari berbagai kalangan mendeklarasikan diri untuk tegas menolak aksi yang menjurus ke arah kericuhan selama sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, gugatan tersebut diajukan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.
Kesepakatan bersama tersebut terungkap dalam pertemuan sejumlah tokoh Majelis Adat Masyarakat Betawi di Jakarta Selatan, Selasa malam, 11 Juni 2019. Kegiatan ini turut dihadiri KH Ahmad Jaelani LC, Imam Besar FBR Lutfi Hakim, Sekjen Forkabi Muhammad Ihsan, Ketua Asosiasi Silat Tradisi Betawi (Astrabi) Anwar dan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bamus Betawi se-DKI Jakarta.
“Kita tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kericuhan seperti tahun 1998 lalu, karena yang sangat dirugikan adalah orang Betawi, kalo orang-orang bisa pulang kampung, sementara kalo orang betawi mau pulang kemana? Di sini rumahnya,” kata Ketua Umum Bamus Betawi, Zainuddin (yang akrab disapa Haji Oding).
Oding mengatakan Majelis Adat Masyarakat Betawi memutuskan untuk menolak dan tidak mengikuti jika ada rangkaian aksi-aksi yang berpotensi pada kerusuhan saat berjalannya proses persidangan di MK. Hal tersebut, kata dia, hanya akan merugikan masyarakat Jakarta khususnya orang Betawi yang notabenenya adalah masyarakat kecil.
Politisi Golkar ini pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta khususnya warga Betawi, tidak terpengaruh dengan segala bentuk konten negatif yang mengarah pada provokasi maupun berita bohong di seluruh lini media sosial. “Kami (Majelis Adat Masyarakat Betawi) mengajak agar setiap dari kita bisa menyaring sebelum sharing kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
Sementara anggota Majelis Adat Masyarakat Betawi sekaligus Imam Besar FBR, KH Lutfi Hakim menambahkan demi situasi ibu kota Jakarta yang kondusif. Pihaknya mengimbau kepada pihak tergugat dan penggugat, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta, agar bisa menerima dengan legowo dan beradab hasil persidangan MK atas perkara tersebut.
Pihaknya pun mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi huru-hara saat pengumuman sidang MK. “Karena kita ‘kagak’ mau denger ada orang kita menjadi korban, kita ingin Jakarta tetap aman,” ucap Lutfi menegaskan.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Setelah itu, Ketua Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto, mengajukan perbaikan permohonan gugatan tersebut pada Senin 10 Juni kemarin.