MINEWS, JAKARTA – Demi menjaga netralitas selama penyelenggaran Pilpres 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram. Telegram itu berisikan imbauan agar seluruh anggota Polri untuk tidak berpihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
“Ada beberapa TR yang sifatnya mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 24 Maret 2019.
Kapolri juga selalu memberikan arahan kepada anggotanya bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar tanggal 24 Maret-13 April 2019.
Berikut 14 poin isi Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 :
- Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
- Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
- Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.
- Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
- Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
- Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.
- Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
- Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
- Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
- Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
- Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).