MINEWS, JAKARTA-Para peserta Pemilu diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. Karen jika tidak menyerahkan maka keterpilihannya bisa dibatalkan.
“Kalau hal itu tidak dilaporkan maka keterpilihannya secara otomatis bakal dibatalkan,†ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jumat, 26 April 2019.
Ia mengatakan jika laporan awal dana kampanye peserta Pemilu, baik itu dari legislatif, partai politik, maupun presiden sekalipun, tidak menyerahkan laporannya, maka, keikutsertaannya sebagai peserta pemilu bisa dibatalkan.
“Sudah regulasinya seperti itu. Untuk itu saya mengingatkan, kemarin ketika memberikan arahan kepada peserta pemilunya, mohon di patuhi betul jadwalnya (penyerahan LPPDK) dan serahkan tepat waktu, jangan ada terlambat,” katanya.
Soal adanya wacana pencari fakta dalam perhitungan suara yang diduga mengandung kecurangan dan dinilai membuat publik bingung dan resah, serta saling tuduh menuduh, Arief menampik hal tersebut.
Arief menilai, masyarakat saat ini hanya butuh diberikan edukasi untuk bisa memahami, mana yang harus dipercaya dan mana yang tidak harus dipercaya. Semua masih berjalan dengan semestinya.
“Mangkanya publik harus kita edukasi supaya mereka paham dan tahu mana yang harus dipercaya,” katanya. (Mega Puspita)