Oleh : Jonathan Janoel*)
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan mengenai hak publik atas sumber daya negara. Ketika uang atau aset yang semestinya digunakan untuk pembangunan berpindah menjadi keuntungan pribadi melalui tindak pidana, kerugiannya tidak berhenti pada nilai material. Dampaknya dapat terasa pada kualitas layanan, pembangunan, dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian karena instrumen hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Dasco, ketentuan dalam rancangan sebelumnya masih perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. Penyesuaian tersebut penting agar aturan baru tidak berjalan sendiri, melainkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sistem hukum pidana yang berlaku.
Kepastian mengenai sasaran terhadap aset hasil korupsi memberikan gambaran bahwa pembahasan RUU tidak semata berorientasi pada penghukuman pelaku. Ada dimensi pemulihan yang sama pentingnya, yakni memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang memperolehnya secara melawan hukum. Pendekatan tersebut menempatkan aset sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
Namun, efektivitas perampasan aset juga bergantung pada kualitas norma dan mekanisme pengawasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan perlunya kehati-hatian agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak membuka ruang penyalahgunaan. Ia mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan integritas aparat yang nantinya menjalankan kewenangan tersebut, sekaligus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Pandangan tersebut menjadi penting karena kekuatan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan, tetapi juga oleh batas, prosedur, dan kontrol terhadap kewenangan tersebut. Dalam pembahasan terbaru, Komisi III juga menyerap masukan akademisi, mahasiswa, praktisi, serta masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum dan kunjungan ke sejumlah daerah. Proses itu menunjukkan bahwa percepatan pembahasan tetap perlu berjalan bersama partisipasi publik agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.
Dari perspektif masyarakat sipil, Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti kebutuhan memperkuat substansi RUU. Ia mendorong agar ketentuan mengenai kekayaan yang tidak wajar, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, serta kelembagaan pengelola aset dirumuskan secara jelas. Menurut Wana, transparansi draf dan Daftar Inventarisasi Masalah juga diperlukan agar publik dapat menguji substansi rancangan secara terbuka.
Masukan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan. Perampasan aset akan memiliki daya guna lebih kuat apabila objek yang dapat dirampas, standar pembuktian, prosedur penyitaan, mekanisme keberatan, hingga tata kelola aset hasil rampasan memiliki dasar yang terang. Dengan demikian, tujuan mengembalikan aset hasil kejahatan dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa pembahasan mulai menyentuh persoalan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. Habiburokhman menyampaikan adanya usulan agar aset hasil tindak pidana yang telah menjadi sekolah, pesantren, atau rumah sakit tetap menjalankan fungsi sosialnya setelah berada dalam penguasaan negara. Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan aset tidak harus berakhir pada pengosongan manfaat sosial, melainkan dapat diarahkan agar fasilitas yang dibutuhkan masyarakat tetap berfungsi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki target yang sama untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meminta menteri teknis yang terlibat agar bekerja cepat dalam proses pembahasan. Target tersebut memberi batas waktu yang jelas sekaligus menempatkan penyelesaian regulasi sebagai pekerjaan legislasi yang perlu dikerjakan secara terukur.
Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan tidak hanya berada pada seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi juga pada seberapa jelas aturan itu dapat diterapkan. Publik membutuhkan kepastian bahwa aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan, sementara aset yang sah tetap memperoleh perlindungan. Karena itu, harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP, keterbukaan pembahasan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan. Jika seluruh unsur tersebut dirumuskan secara proporsional, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan yang bekerja tidak hanya setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mempersempit keuntungan ekonomi yang menjadi daya tarik tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset berada pada titik penting antara kebutuhan memperkuat pemberantasan kejahatan dan kewajiban menjaga kepastian hukum. Korupsi memang merugikan negara, tetapi pemulihan tidak cukup berhenti pada vonis terhadap pelaku. Aset hasil kejahatan perlu ditelusuri, dirampas berdasarkan prosedur hukum, dikelola secara akuntabel, dan sejauh memungkinkan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat. Konsistensi pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan, disertai partisipasi publik dan pengawasan yang memadai, menjadi fondasi agar regulasi ini benar-benar mampu memperkuat pemulihan hak rakyat.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah

