MATA INDONESIA, JAKARTA – Karang Taruna adalah salah satu jenis organisasi kepemudaan di Indonesia yang menjadi wadah mengembangkan kemampuan atas dasar keasadaran dan tanggungjawab suatu daerah khusunya di desa yang ia tempati.
Anggota karang taruna terdiri atas pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun. Pengurus Karang Taruna berusia 17 hingga 35 tahun. Karang Taruna memiliki berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Kegiatan dapat berupa kegiatan keagamaan, hari nasional, atau kegiatan sosial. Banyak daerah yang menyelenggarakan kegiatan di daerah-daerah secara rutin sehingga para pemuda memiliki kegiatan yang positif.
Dalam organisasi biasanya memiliki dasar hukum yang jelas mengatur. Demikian juga dengan Karang Taruna. Organisasi pemuda di lingkungan masyarakat ini ternyata punya dasar hukum yang cukup jelas. Hal ini dikarenakan kekhawatiran bahwa organisasi ini akan menyimpang dan tidak sesuai dengan karakter organisasinya.
Tahun 2019 lalu, Menteri Sosial mengeluarkan Permensos no 25 tahun 2019. Ini adalah peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna
Permensos no 25 ini menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cukup jelas bukan.
Tak hanya itu, dasar hukum Karang Taruna juga terdapat pada UU serta Peraturan Pemerintah lainnya seperti yang tertera di bawah ini :
- Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah No 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan Pemerintah No 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
Semua aturan ini menjelaskan bahwa pendirian Karang Taruna dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja. Misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga. Pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Reporter: Marlita Nursanti