MINEWS.ID, JAKARTA – Jangan main-main selama di tempat pemungutan suara (TPS). Jika dianggap mengacaukan proses di TPS bisa ditembak aparat keamanan.
Setidaknya hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra, Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi dan Wakapolda NTB, Brigjen Pol Drs. H. Tajuddin, MH saat menggelar apel jelang pemungutan suara, Senin 15 April 2019.
Selama menjalankan tugasnya polisi akan menggunakan seragam dan membawa senjata lengkap. Bahkan sesuai arahan, polisi berhak melakukan tindakan tegas terukur jika ada pengacau.”
“Kalau ancam masyarakat yang akan berikan hak pilihnya, tembak di tempat. Jadi yang ditembak itu jika mengancam pemilih yang akan mencoblos, misal melukai dengan senjata tajam,” kata Doni di hadapan 700 anggota gabungan TNI, Polri dan Linmas.
Dengan sikap tegas polisi itu, Tajuddin meminta agar masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya tidak perlu takut datang ke TPS.
Aparat keamanan sendiri tidak serta merta bisa bertindak di dalam TPS kecuali diminta petugas, jika ada warga yang mengancam jalannya proses demokrasi itu.
Saat berjaga-jaga, aparat keamanan harus berjarak 20 meter dari TPS sehingga memberi kesempatan kepada warga yang ingin mencoblos.