MINEWS.ID, BANJARMASIN – Mengajak dengan ancaman untuk tidak memilih alias golput bakal dipidana polisi. Undang-Undangnya jelas dan tegas.
Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 510 undang-undang itu berbunyi,
“Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta”.
Selain itu diatur Pasal 511 sebagai berikut,
“Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilu, penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.”
Ada juga Pasal 517 yang menerangkan setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
Hal itu diungkapkan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani untuk mengingatkan masyarakat luas yang ingin mengganggu Pemilu serentak ini.
“Pelaku yang menakut-nakuti atau memberikan ancaman serta memaksa berbuat sesuatu saat pemungutan suara yang termasuk di dalamnya ajakan golput, akan kami jerat pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolda, Selasa 16 April 2019.