Indonesia Bisa Mencontoh, Inilah Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak orang kecewa ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hanya mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, harapan masyarakat saat itu, Juliari harusnya mendapat hukuman mati supaya ada efek jera buat pejabat negara lainnya.

Korupsi Juliari memang keterlaluan. Dana bantuan sosial untuk masyarakat miskin di saat pandemi Covid-19.

Korupsi di Indonesia saat ini menjadi salah satu masalah yang tak pernah selesai. Para pejabat negara seolah tak peduli mereka masuk penjara. Selain nanti ada keringanan hukuman, penjara untuk para koruptor hanyalah tempat beristirahat sementara. Para koruptor ini masih bisa berhubungan dengan orang luar, menjalankan bisnisnya atau mempelajari agama.

Di Indonesia, hukuman mati bagi koruptor sudah ada aturannya di UU Nomor 31 tahun 1999. Dalam UU tersebut, tepatnya pada pasal 2 ayat 2 secara eksplisit mengatakan bahwa hukuman mati dapat berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut adalah saat negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis keuangan dan moneter.

Hukuman mati saat ini menjadi opsi terakhir dengan harapan memberikan efek jera kepada para koruptor. Namun hukuman mati merupakan kebijakan yang kontroversial di dunia, sehingga tidak semua negara melakukannya.

Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor:

Cina

Negara Tirai Bambu ini akan mengeksekusi orang termasuk pejabat karena kejahatan ekonomi dan politik, mengambil bagian dalam penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, dan penjualan ilegal. Dengan menggunakan metode hukuman ini Cina berhasil menduduki peringkat 78 dari 181 negara dengan skor Corruption Perception Index (CPI) 42 dari 100 pada tahun 2020. Memang bukan angka yang tinggi, setidaknya lebih baik dari Indonesia.

Contoh kasus pada tahun 2018 Cina menangkap La Xiaomin, seorang banker top di Cina, atas tuduhan menerima 1,8 miliar yuan sebagai suap selama ia menjabat sebagai Kepala Huarong Asset Management. Atas tuduhan ini Xiaomin mendapat  hukuman mati. Ia mendapat hukuman gantung pada 29 Januari 2021.

Korea Utara

Kim Jong Un adalah kepala negara yang kontroversial. Ia tidak jarang membunuh siapapun yang tidak taat terhadap dirinya termasuk para pejabatnya yang melakukan korupsi. Kasus terbaru menimpa seorang manager pemerintahan Korea Utara yang melakukan korupsi sehingga mendapat  hukuman mati. Manajer tersebut menjalani eksekusi mati di depan umum dan mendapat penghinaan dari warga yang menonton.

Kasus paling menarik sekaligus kontroversial di Korea Utara adalah saat Kim Jong Un mengeksekusi pamannya sendiri, Chang Song Thaek, pada tahun 2013. Chang juga melakukan praktik korupsi dan merencanakan pemberontakan.

Iran

Di bawah hukum Iran, pelanggaran seperti pemalsuan, penyelundupan, berspekulasi atau mengganggu produksi oleh pejabat dapat mendapat hukuman mati. Walaupun memang belum ada catatan bahwa pejabat Iran dieksekusi mati karena melakukan korupsi, namun Iran pernah menjalani eksekusi mati kepada dua pria bernama Vahid Mazhlumin, yang dikenal sebagai “Sultan Koin” dan komplotannya Mohammad Ismail Qasemi. Mereka dituduh membentuk jaringan korupsi dan mengganggu jalannya perekonomian negara sehingga mereka dieksekusi mati dengan digantung.

Thailand

Negeri Gajah Putih ini akan mengeksekusi pejabat pemerintah yang melakukan praktik korupsi dan penyuapan. Ini yang paling utama. Setelah itu baru perwakilan demokratis, pejabat pengadilan atau jaksa penuntut yang menerima suap. Meskipun hingga saat ini masih belum ada catatan mengenai pejabat yang mendapat hukuman mati.

Laos

Di Laos, bagi warga negara dan juga pejabat publik dapat mendapat hukuman mati jika mengganggu perdagangan, pertanian atau kegiatan ekonomi lainnya.

Vietnam

Vietnam akan menghukum mati jika jumlah uang korupsi senilai 500 juta dong Vietnam atau lebih. Selain itu, pejabat yang melakukan perdagangan illegal yang bernilai tinggi dan kasus-kasus keuangan lainnya yang serius juga akan mendapat hukuman mati. Pada tahun 2017, Nguyen Xuan Son, mantan direktur Jenderal Ocean Bank, mendapat hukuman mati karena salah kelola dan penggelapan jutaan dolar.

Myanmar

Di Myanmar juga akan melakukan hukuman mati bagi warga dan pejabat publik untuk kasus narkoba dan pengambilan untung pada layanan publik.

Maroko

Maroko juga memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor. Walaupun catatan terakhir menunjukan eksekusi terakhir di Maroko pada tahun 1993.

Reporter: Desmonth Redemptus Flores So

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini