Enigma, Berlian Hitam dari Luar Angkasa yang Berusia Miliaran Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebuah berlian berwarna hitam berasal dari luar angkasa. Namanya Enigma. Perkiraaanya berumur 2,6 Miliar hingga 3,8 Miliar tahun lalu.  Pertama kali sekelompok penjelajah Portugal pada tahun 1841 menemukan berlian ini di Brasil.

Karena bentuknya seperti sebongkah batubara, maka para penjelajah itu menamainya Carbonado. Alasan bahwa berlian ini berasal dari luar angkasa, karena berbeda. Biasanya berlian akan ditemukan menyatu dengan batu kimberlit jauh di dalam permukaan tanah. Sedangkan Berlian Hitam ini berada di  lapisan sedimen dekat dengan permukaan tanah.

Dugaan kuat Berlian Hitam ini tercipta karena benturan meteorit atau akibat ledakan supernova yang membentuk asteroid. Lalu menghujam Bumi pada kedalaman rendah.

Alasan lain yang memperkuat dugaan kalau Berlian Hitam itu berasal dari luar angkasa adalah letak penemuannya. Walaupun sangat jarang, bahkan sulit ada penemuan benda seperti ini, jenis berlian ini hanya ada di Brasil dan Republik Afrika Tengah.

Sotheby’s, sebuah balai lelang yang bermarkas di Inggris menjelaskan kalau kedua daerah tersebut sebenarnya terhubung dan membentuk sebuah benua super bernama Rodinia sejak miliaran tahun lalu. Saat itulah kedua daerah tersebut dihujam meteorit yang membuat penyebaran Berlian Hitam ini hanya ada di sana.

Pada tahun 2006, Enigma ini masuk ke buku Guinness World Record sebagai berlian potongan terbesar di dunia. Dengan bobot 555,55 karat, mengalahkan Berlian Great Star of Africa yang memiliki bobot 530,2 karat. Dan Berlian Golden Jubilee yang memiliki bobot 545,67 karat.

Setelah dua dekade tidak pernah muncul di khalayak umum, akhirnya Enigma muncul dalam pameran di Dubai 17 Januari 2022 lali. Pameran Berlian ini sengaja karena nantinya akan masuk ke balai lelang Sotheby’s pada 9 Februari 2022.

Nikita Binani, ahli perhiasan dari balai lelang Sotheby’s mengatakan kalau Enigma ini adalah berlian yang unik dan berharga. Ia juga mengatakan, kalau penjualan berlian ini merupakan kesempatan seumur hidup untuk mendapatkan salah satu keajaiban terlangka berumur miliaran tahun. Estimasi dari nilai penjualan Enigma akan mencapai USD 6 Juta atau setara dengan Rp. 86,3 Miliar.

Reporter: Desmonth Redemptus Flores So

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini