MINEWS.ID, JAKARTA – Sejak hari ini 14 April 2019, bukan hanya media massa, media sosial pun dilarang mengunggah konten yang bernuansa kampanye. Bawaslu dan Kementerian Kominfo Memantaunya.
Larangan itu berlaku sejak hari ini hingga 16 April 2019 atau selama masa tenang berlangsung.
Kominfo dan Bawaslu meminta semua platform media sosial segera menurunkan iklan atau apa saja yang berbau kampanye peserta pemilu.
“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,†ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Minggu.
Menurut Fritz Siregar, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.
Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April ini akan terus dipantau oleh Tim Ais Kementerian Kominfo bersama Bawaslu.
Hingga bulan Februari 2019, Bawaslu sudah menerima 1990 laporan berkaitan pelanggaran Pemilu Serentak 2019 melalui media sosial. Hasil pantauan itu berdasarkan pencarian melalui mesin Ais Kominfo serta laporan yang masuk ke Bawaslu.