Berawal dari Kesulitan, SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak mudah memahami undang-undang Cipta Kerja. Bayangkan saja, undang-undang ini menerapkan konsep omnibus law yaitu menggabungkan puluhan undang-undang dengan substansi berbeda, menjadi satu kesatuan naskah undang-undang.

Dan ini membuat Parwoto Wignjosumarto, penulis buku dan Senior Legal Advisor SIP Law Firm menyusunnya menjadi sebuah buku supaya mudah dipahami. ”Buku ini lahir dari kesulitan diri saya sendiri dalam membaca, mempelajari, mengerti, serta memahami isi UU Cipta Kerja. Saya dan tim SIP Law Firm memutuskan untuk mulai menyusun naskah ini secara sistematis dan berurutan,” ujar Parwoto Wignjosumarto.

Tak hanya itu, Parwoto pun menyusun beserta perubahannya tanpa perlu membawa naskah-naskah lainnya. Hal ini supaya memudahkan masyarakat membaca serta memahami isinya.

Menurut Parwoto, penyusunan kesatuan naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja merupakan pekerjaan besar mengingat banyaknya pembahasan cluster dalam UU ini. Perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam proses menyatukan naskah UU Cipta Kerja dengan ketentuan sebelumnya (UU, Perpu, PP, Putusan MK).

Parwoto Wignjosumarto, penulis buku dan Senior Legal Advisor SIP Law Firm

Parwoto Wignjosumarto, penulis buku dan Senior Legal Advisor SIP Law FirmProses penyusunan buku ini bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas. UU terkait tenaga kerja dipilih sebagai buku kesatuan naskah pertama.

Keseluruhan buku Kesatuan Naskah ini dikemas secara praktis, dengan menyisipkan penjelasan pada setiap pasal, serta catatan kaki yang akan memudahkan para pembaca untuk mendapat informasi ketentuan pasal yang lama sebelum adanya perubahan oleh UU Cipta Kerja. Penyusunan demikian diharapkan dapat menyederhanakan metode dalam membaca dan memahami UU Cipta Kerja.

Zubaidah Jufri, Managing Partner SIP Law Firm, yang merupakan penerbit buku ini mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya buku ini menjadi perwujudan visi & misi awal yang dulu  dia dan rekannya Safitri angankan saat mendirikan SIP Law Firm. “Kami berharap bahwa melalui buku ini, SIP Law Firm dapat mengedukasi dan semakin berguna bagi masyarakat,”  ujarnya.

Menurutnya, soft file buku ini dapat diakses secara gratis pada Google Play Books. SIP Law Firm juga bekerja sama dengan SIP Corp melakukan distribusi buku cetak Kesatuan Naskah ini dan dapat diakses melalui Tokopedia. ”Buku ini  baik dan wajib dimiliki serta berguna sebagai buku pegangan terutama bagi para praktisi Hukum dan MSDM. Ini  merupakan buku terpadu yang pernah dibuat dan penggunaannya memudahkan pembaca khususnya untuk konteks penjelasan yang dimuat pada footnote,” ujar Yurianto Ouvaroff, konsultan Sumber Daya Manusia & Hubungan Industrial.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Manajemen Sumber Daya Manusia (SKKNI MSDM), Sapta Putra Yadi. ”SIP Law Firm telah melakukan penyusunan kumpulan UU Ketenagakerjaan yang telah disempurnakan oleh pemerintah. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja no.11/2020 dan Peraturan terkaitnya dalam satu buku dengan format yang memudahkan untuk dipahami,” ujarnya.

M Bambang Soemitro, Industrial Relations & Culture Advisor PT Elnusa juga memuji buku ini. Apalagi, buku ini satu-satunya yang menyatukan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta  Peraturan Pemerintah No. 34, No. 35, No.36, No.37 dengan baik, rapi, lengkap, terstruktur, tidak terlalu tebal dan ringan serta mudah untuk dibaca. ”Bisa sebagai pegangan yang berguna bagi semua kalangan. Baik perusahaan, pengusaha, pekerja, Serikat Pekerja, fungsi Human Capital dan kalangan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Reporter: Nandya Ayla 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini