MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagaimana Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa meraup uang hingga menjadi crazy rich dan memamerkannya ke publik?
Kepolisian membeberkan 6 modus operandi penipuan investasi bodong yang dilakukan dua penipu ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto.
Indra Kenz dan dan Doni Salmanan terjerat lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex. Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan kini mendekam di penjara Bareskrim Polri.
Adapun enam modus ini adalah
1. Menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi
Modus pertama adalah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan para investor. Investor sebelumnya menyerahkan dana untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. “Yang ternyata itu adalah fiktif,” kata Agus.
2. Penggelapan dana nasabah
Kedua, penipuan dengan penggunaan dana nasabah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya untuk investasi, malah untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
3. Pengumpulan dana masyarakat
Modus ketiga adalah mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi. Dan menggunakannya dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus dengan seolah-olah membuat koperasi.
4. Penggunaan aplikasi AI dan bursa komoditas
Berikutnya adalah modus menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditas. “Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” ujar Agus.
5. Trading online dengan janji keuntungan tinggi
Modus kelima adalah dengan menjanjikan trading online di bursa komoditas. Menawarkan keuntungan yang tinggi dan instant namun ternyata fiktif.
6. Trading di bursa komoditas atau platform ilegal
Penipu melakukan trading di bursa komoditas atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal. ”Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity. Ternyata belum berizin dan dana fiktif,” kata Agus.
Dengan adanya berbagai modus itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan jumbo secara instan. Terutama melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.
“Semakin tinggi keuntungan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” kata Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.