Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM karena sudah habis masa berlakunya, tak usah datang ke Polres atau pusat pelayanan SIM lagi. Cukup melalui Online.  Masyarakat tak perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili, karena syarat perpanjangan SIM sudah masuk ke sistem pendaftaran. Selain itu, biaya  juga bisa transfer melalui bank.

Perpanjangan SIM biasanya 90 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.  SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal perbitan. Jika sudah habis masa berlaku, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka harus membuat SIM Baru.

Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan. Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini sudah tersedia di Play Store dan iOS. Jika sudah mengunduhnya, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:

1. Registrasi

Saat masuk ke dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah dengan melakukan registrasi. Pemohon memasukkan nomor handphone kode OTP, untuk masuk ke dalam kolom registrasi.

Selanjutnya pemohon memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.

Setelah berhasil, pemohon memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan beberapa menu untuk membantu kemudahan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon harus memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;

Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM Nasional, pemohon telah menyiapkan dokumen pendukung seperti:

– Foto Fisik E-KTP, SIM, Tanda Tangan di atas kertas putih dan Pas Foto

Adapun syarat upload Pas Foto yakni diantaranya:
– Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

– Tidak menggunakan kacamata, hijab warna biru, penutup kepala seperti topi dan peci.

– Foto wajah menghadap ke depan

Pemohon SIM dipastikan sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini terdapat biaya layanan kesehatan.

Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.

Pun dengan aplikasi epPSi, apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat maka akan berlaku konseling secara online dan kesempatan 1 kali untuk melakukan tes online.

Masuk ke Menu SINAR

Tahap berikutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis perpanjangan SIM yakni A dan C.

Pemohon mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.

Kemudian verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon mendapat pilihan metode pengiriman, yaitu pengambilan sendiri oleh pemohon, perwakilan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Total transaksi biaya di antaranya biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI.

Jika pembayaran tagihan sudah bisa, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga pemohon nanti akan menerika SIM sesuai pilihan metode pengiriman.

Biaya perpanjang SIM A dan C

Aturan biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan ada  dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000

Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini