Oleh: Citra Indriani Putri
Perkembangan teknologi digital membawa berbagai kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak. Salah satu ancaman terbesar di era digital adalah maraknya judi daring yang semakin mudah diakses, bahkan oleh anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi situasi darurat dengan lebih dari 5,5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Selain itu, sekitar 48 persen anak mengalami perundungan online, sementara 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi daring. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan angka kasus tertinggi keempat di dunia dalam kategori eksploitasi anak di dunia digital.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penyelenggaraan konsultasi publik untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak.
Meutya juga menyampaikan bahwa sebanyak 287 masukan telah diterima dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan organisasi non-pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan tujuh kali Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai kementerian guna memastikan regulasi yang diterapkan mampu berjalan secara efektif dan menyeluruh.
Sebagai bagian dari upaya konkret dalam menangani masalah ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan peraturan ini, diharapkan regulasi yang lebih ketat dapat diterapkan untuk mencegah eksploitasi anak di dunia digital, termasuk paparan terhadap judi daring. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Pakar Komunikasi Digital, Niken Widiastuti, mengungkapkan bahwa judi daring kini telah menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Kemajuan teknologi internet dan perangkat seluler telah memberikan kemudahan akses bagi berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Niken menyoroti bagaimana ilusi keberuntungan dan ketergantungan yang ditimbulkan dari judi daring membuat banyak orang terjerumus ke dalam aktivitas tersebut.
Dampak negatif dari judi daring sangat beragam dan tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Niken menjelaskan bahwa maraknya judi daring dapat meningkatkan angka kejahatan seperti penipuan, pencurian, hingga kekerasan. Selain itu, dampak ekonomi dari judi daring juga tidak bisa diabaikan, karena aktivitas ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi individu maupun negara, termasuk hilangnya pendapatan akibat meningkatnya biaya sosial.
Dalam aspek sosial, judi daring juga berkontribusi terhadap meningkatnya kesenjangan sosial dan konflik di masyarakat. Ketimpangan ekonomi yang diakibatkan oleh judi daring sering kali memicu ketegangan antarindividu maupun kelompok, sehingga memperburuk stabilitas sosial. Tidak hanya itu, judi daring juga berdampak langsung pada keharmonisan keluarga. Ketergantungan terhadap judi daring sering kali menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga, yang berujung pada pertengkaran, kehilangan kepercayaan, serta meningkatnya angka perceraian.
Niken juga menyoroti dampak negatif judi daring terhadap kesehatan mental. Kecanduan judi daring dapat memicu berbagai gangguan psikologis, termasuk depresi, kecemasan, dan gangguan obsesif-kompulsif. Selain itu, individu yang kecanduan sering kali mengalami penurunan kualitas hidup, karena mereka mengabaikan tanggung jawab pribadi, hubungan sosial, serta kesehatan fisik mereka.
Selain berdampak pada individu, judi daring juga berimbas pada dinamika keluarga. Niken menjelaskan bahwa penjudi daring cenderung menghindari interaksi sosial dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk berjudi, sehingga mengakibatkan keterasingan dari lingkungan sekitar. Ketegangan emosional akibat kecanduan judi juga sering kali menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi dalam keluarga. Lebih jauh, kebiasaan berbohong dan menutupi aktivitas judi daring dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka dari terjerumus ke dalam judi daring. Orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka serta memberikan edukasi mengenai bahaya judi daring sejak dini. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat diperlukan agar anak-anak merasa nyaman untuk berdiskusi mengenai masalah yang mereka hadapi di dunia digital.
Niken menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap bahaya judi daring dan tidak terjebak dalam aktivitas tersebut. Ia mengimbau agar orang tua, pendidik, serta seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari paparan judi daring. Kesadaran kolektif sangat diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas akibat maraknya judi daring di Indonesia. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman judi daring.
*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara