Amien Rais Hina MK Sebagai Lembaga Peradilan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Politikus senior Partai PAN, Amien Rais mengancam akan melakukan people power jika ada kecurangan di Pilpres 2019. Ancaman itu lantas ditanggapi Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, ancaman tersebut masuk dalam kategori contempt of court alias penghinaan terhadap MK sebagai lembaga peradilan. Ia pun menyayangkan jika pernyataan itu keluar dari mulut Amien Rais yang dulu turut mengesahkan pembentukan MK.

“Dengan mengatakan membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya, ini yang patut disesalkan. Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK,” kata Fajar di Jakarta, Senin 1 April 2019.

Fajar menambahkan, menurut konstitusi, sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. Dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika ada dalil kecurangan yg mencederai demokrasi pemilu.

“Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Amien mengatakan Apel Siaga Umat 313 digelar untuk mencegah kecurangan pemilu. Ketua Dewan Kehormatan PAN mengancam akan menggerakkan massa bila terjadi kecurangan.

“Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah,” kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2019.

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini