MINEWS, JAKARTA – Politikus senior Partai PAN, Amien Rais mengancam akan melakukan people power jika ada kecurangan di Pilpres 2019. Ancaman itu lantas ditanggapi Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, ancaman tersebut masuk dalam kategori contempt of court alias penghinaan terhadap MK sebagai lembaga peradilan. Ia pun menyayangkan jika pernyataan itu keluar dari mulut Amien Rais yang dulu turut mengesahkan pembentukan MK.
“Dengan mengatakan membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya, ini yang patut disesalkan. Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK,” kata Fajar di Jakarta, Senin 1 April 2019.
Fajar menambahkan, menurut konstitusi, sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. Dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika ada dalil kecurangan yg mencederai demokrasi pemilu.
“Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Amien mengatakan Apel Siaga Umat 313 digelar untuk mencegah kecurangan pemilu. Ketua Dewan Kehormatan PAN mengancam akan menggerakkan massa bila terjadi kecurangan.
“Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah,” kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2019.