Home Cuitan MI 200 Mil, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

200 Mil, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

0
1376
Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif

MATA INDONESIA, JAKARTA – Laut merupakan wilayah terluas di permukaan bumi. Luasnya mencapai 70 persen dari total luas bumi. Karena itu, laut memiliki peranan penting bagi suatu negara. Tak sedikit pula negara yang berselisih karena memperebutkan suatu wilayah laut.

Karena itu, diadakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Dalam konvensi ini ditetapkan bahwa kendali suatu negara atas wilayah laut dibatasi oleh Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

ZEE merupakan zona laut dengan luas maksimum 200 mil dari garis dasar pantai. Dalam zona ini, negara pantai memiliki hak-hak khusus sehubungan dengan penggunaan sumber daya laut seperti pembangkitan energi angin dan air, serta ekstra minyak dan gas alam. Selain itu, negara tersebut memiliki kebebasan navigasi untuk terbang di atasnya maupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas laut sebesar 7,81 juta km2. Pada 21 Maret 1980, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Dikeluarkannya UU ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Dalam pemanfaatannya, sumber daya laut harus dikelola secara tepat dan bijaksana.

Dalam UU No 5 tahun 1983 yang berlaku sejak 19 Oktober 1983 disebutkan bahwa ZEE Indonesia merupakan jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Namun, jika ZEE Indonesia tumpang tindih dengan ZEE negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia. Maka, batas ZEE antara Indonesia dan negara yang bersangkutan ditetapkan melalui persetujuan.

Bila selama persetujuan tidak terdapat keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan, maka batas ZEE Indonesia dan negara tersebut adalah garis tengah antara pangkal laut Indonesia atau titik terluar Indonesia dan garis pangkal laut wilayah atau titik terluar negara tersebut.

Dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati di laut Indonesia.

Selain itu, Indonesia memiliki kewenangan dalam pembuatan dan penggunaan pulau buatan, melakukan penelitian ilmiah mengenai kelautan, memberikan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dan hak-hak lain berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.

Siapa pun yang melakukan kegiatan di ZEE Indonesia, harus memiliki persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terlebih dahulu. Selain itu, mereka wajib menaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang sudah ditetapkan, serta melakukan langkah-langkah dalam mencegah, membatasi, dan mengendalikan dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut.

Dalam melaksanakan hak berdaulat, aparatur penegak hukum Indonesia dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Reporter: Diani Ratna Utami

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here