MINES, JAKARTA-17 April mendatang pada Pemilu 2019, 12 kabupaten di Papua bakal menggunakan sistem noken. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay.
12 kabupaten tersebut yakni Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo dan Kab.Intan Jaya. Sedangkan yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan Pegunungan Tengah hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang.
Kossay mengatakan untuk 15 kabupaten dan kota lainnya yang berada di pantai seluruhnya tidak menggunakan sistem noken. Penggunaan noken dalam pemilu sendiri, kata dia sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
“Memang benar penggunaan sistem noken saat ini sudah diatur dalam PKPU,” katanya.
Noken adalah nama khas Papua untuk tas tradisional yang dianyam dari pintalan serat kulit kayu atau akar. Namun, pada sistem pemilu, itu adalah tata cara pemilihan yang digunakan di kawasan Papua.
Pada sistem ini ada dua pola dari fungsi noken. Pertama, pilihan suara seluruh anggota suku atau diwakilkan kepala suku masing-masing atau aklamasi. Kedua, noken berfungsi sebagai pengganti kotak suara.
Sistem ini sempat diproteskan dalam sengketa hasil pemilihan umum Kabupaten Yahukimo di Papua pada 2009 silam. Dalam putusan MK Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009, sistem noken diakui sebagai cara yang sah dalam pemilu.
Regulasi teknis ini dituangkan pula dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Papua Nomor 1 Tahun 2013. “Memang benar penggunaan sistem noken saat ini sudah diatur dalam PKPU,” kata Kossay.
Ketika ditanya tentang kesiapan pelaksnaan pemilu di Papua, Kossay mengatakan, logistik saat ini sudah berada KPU di 29 kabupaten dan kota. Kossay menerangkan jumlah pemilih di provinsi tersebut untuk Pemilu 2019 tercatat 5.541.017 orang.