Jouska Minta Batas Waktu hingga 1 September untuk Bayar Ganti Rugi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konsultan Finansial Independen, PT Jouska Finansial Indonesia meminta batas waktu hingga 1 September 2020 untuk melunasi ganti rugi yang menimpa para kliennya.

Chief Executive Officer (CEO) Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat elektronik (email) mengenai surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien. Surat itu juga telah diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club/IFPC).

“Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu, agar kami dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan,” ujarnya dalam keterangan resmi Jouska, Senin 3 Agustus 2020.

Aakar juga mengatakan, dalam surat kepada para klien, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan kepada Jouska.

Kata dia, fokus utama Jouska saat ini adalah memberikan solusi bagi para klien sehingga kerja sama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.

Jouska merupakan perusahaan yang sebelumnya memproklamirkan sebagai konsultan finansial independen. Jouska telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini