Gemes Banget! Aksi Menjiwai Bocah Lipsync Lagu Dangdut di TikTok, Netizen: Totalitas Aktingnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Video TikTok seorang gadis kecil yang lipsync lagu dangdut yang dipopulerkan Thomas Arya yang berjudul ‘Berbeza Kasta’ menjadi viral. Aksinya begitu menggemaskan.

Video tersebut pertama kali diunggah di akun TikTok bernama @rizkyyulia00. Berkat aksi sang bocah, video ini viral hingga diunggah ulang ke platform media sosial lainnya seperti Instagram.

BACA JUGA: Viral! Kocaknya Video Babeh Ary Gonta-ganti Masker Pas Ngojek, Banjir Doa dari Netizen

Dalam video tersebut, gadis kecil itu terlihat sangat menjiwai ketika membawakan lagu dangdut versi remix yang banyak digunakan di TikTok itu. Meskipun hanya menirukan suara, namun ekspresi wajahnya sangat meyakinkan.

“Di depan orangtuamu, kau permalukan diriku, kau bandingkan aku dengan dirinya,” kata sang bocah menirukan suara penyanyi aslinya.

Ekspresi wajahnya terlihat sangat marah seperti lirik lagu yang ia bawakan. Terlihat pula seorang perempuan berambut panjang yang diduga adalah ibunya.

@rizkyyulia00

♬ original sound – @Gunawan⚜️ – @Gunawan⚜️

Unggahan @rizkyyulia00 kini sudah ditonton lebih dari 3,2 juta kali dan mendapat likes lebih dari 839 ribu pengguna. Banyak netizen yang terhibur melihat aksi sang bocah.

“menghayati banget adeknyaa?,” tulis NiaArmy.

“bibit unggul untuk ngegas,” kometar @keanuluv.

BACA JUGA: Viral! Koin 500 Melati Dijual Rp 300 Juta, Deskripsi Produk Penjual Justru Bikin ‘Naik Darah’

“si dede ful totalitas aktinya.. mbok ne kalah???,” kata putra gunung.

“Ya allah ahahahah siapa yg ajarin ???. Dubbing bisa pas gitu ahahah lucu,” tulis ABEL.

“? buat akting dan ekspresinya,,org dewasa blm tentu bisa????,” komentar wong santuy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini