MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak bisa menghalangi Djoko Tjandra masuk Indonesia. Alasannya, warga negara Papua Nugini itu tidak masuk dalam ‘red notice’ atau daftar merah Interpol.
“Seandainya dia masuk dengan cara yang benar (melalui pintu perlintasan keimigrasian), karena menurut Interpol, Djoko Tjandra sudah tidak masuk lagi dalam daftar merah pemberitahuan Interpol sejak 2014,” kata Yasonna di Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Yasonna menegaskan hingga hari ini, tidak menemukan nama Djoko Sugiarto Tjandra masuk melewati pintu perlintasan keimigrasian.
Padahal, kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma membenarkan kliennya berada di Indonesia selama tiga bulan terakhir bahkan sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Yasonna menegaskan seluruh pintu perlintasan laut dan udara seperti Batam, Kualanamu, maupun Ngurah Rai tidak menemukan nama Djoko Tjandra.
Politisi PDI Perjuangan itu menduga Djoko mengganti nama saat masuk Indonesia sehingga bisa mengajukan permohonan PK atas kasusnya yang sudah berkekuatan hukum tetap 12 tahun lalu.