Astaga! Caleg Gerindra di Sukabumi Ditangkap Polisi Gegara Nipu Orang

Baca Juga

MINEWS, SUKABUMI – Polisi meringkus caleg Gerindra di Kabupaten Sukabumi bernama Teddy Setiadi karena diduga menipu seorang pengusaha berinisial JM senilai Rp 636 juta.

Perkara penipuan ini menyangkut proyek borongan di Pasar Semi Modern Parungkuda, Sukabumi. Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jual beli ruko.

Ada pun barang bukti lainnya yakni satu bundel rekapitulasi proyek, nota pesanan barang, dua lembar cek masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 350 juta, serta dua lembar surat keterangan penolakan cek.

“Teddy ditangkap di Kota Sukabumi bersama rekan-rekannya, Jumat 12 April 2019 sore,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Sabtu 13 April 2019.

Pelaku merupakan caleg Dapil II Kabupaten Sukabumi yang berasal dari caleg Gerindra, partai politik pengusung paslon 02 Prabowo-Sandiaga. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada 13 Agustus 2018 silam. Teddy memberikan pekerjaan proyek borongan kepada korban untuk menjadi sub kontraktor proyek di Pasar Semi Modern Parungkuda. Setelah proyek rampung dikerjakan, Teddy tak kunjung membayar uang tunai, melainkan dengan satu unit ruko di area pasar tersebut.

Saat itu, antara keduanya dibuatkan perjanjian jual-beli ruko. Harga ruko include dengan pajak bernilai total Rp 650 juta. Namun, ternyata pada bulan Januari 2018 diketahui ruko itu dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini