MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebagian dari ratusan anggota Jamaah Tabligh yang bermasalah di India telah dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta Rabu 27 Mei 2020.
Judha menegaskan ada 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang dituduh melanggar ketentuan soal Covid19 yang dikenakan otoritas India.
Pelanggaran itu antara lain kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan bencana.
Dari 334 orang itu, 45 di antaranya sudah dibebaskan sedangkan 151 lainnya dalam status tahanan yudisial.
Proses hukum itulah yang menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI jamaah tablig dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.
Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, barulah Kemlu dan perwakilan RI di India bisa memfasilitasi mereka ke Indonesia.