MATA INDONESIA, JAKARTA-Terpidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar Smith, dijebloskan ke sel teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dirinya menempati sel isolasi dan tidak bisa dijenguk oleh siapa pun,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Mulyadi, Selasa 19 Mei 2020.
Penempatan Smith di sel isolasi yang biasa dihuni narapidana itu, kata dia, atas perintah kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. “Ini perintah dari Kanwil, kita hanya dititipi saja,” ujarnya.
Mulyadi menyebutkan, Smith mulai menempati blok A kamar 1.4 di LP Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB, setelah diantar sejumlah personel Polres Bogor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Smith tidak dikenai pidana baru atas pelanggaran yang dilakukan selama asimilasi. Dia hanya harus menjalani sisa pidana di balik jeruji besi hingga 18 November 2021.