MATA INDONESIA, JAKARTA – Maraknya aksi nekat masyarakat untuk mudik di masa pandemi COVID-19 atau corona, membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD harus mengambil kebijakan tegas. Ia meminta jalur perbatasan dan ‘jalan tikus’ dijaga ketat jelang Idul Fitri tahun ini.
Masyarakat pun diminta menaati larangan mudik yang masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah. Termasuk tidak berusaha mudik dan melakukan langkah-langkah untuk mengelabui aparat demi lolos dari pemeriksaan.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Mahfud meminta jajaran Kepolisian dan TNI untuk memastikan penegakan kebijakan larangan mudik ini. “Aturan ini supaya dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama pemerintah daerah dan dengan kelengkapannya seperti Satpol PP dan lain-lain,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.
Selain itu, aparat keamanan diminta untuk melakukan pemeriksaan yang lebih ketat pada kendaraan-kendaraan besar yang dicurigai dimanfaatkan pemudik untuk pulang kampung. Pun pemerintah akan menyiagakan aparat di titik dan waktu rawan pelanggaran mudik seperti jam tengah malam.
“Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasa dianggap petugas acap lengah, misalnya di tengah malam. Biasanya orang menganggap petugas ngantuk, petugas tidak ada, lalu menerobos saja,” ujarnya.
Pelarangan mudik ini diterapkan untuk mencegah penularan lebih luas dari virus Corona tipe baru atau COVID-19. Hingga Senin 18 Mei 2020, kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 18.010 pasien, dengan 4.324 pasien dinyatakan sembuh dan 1.191 pasien meninggal dunia.