MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan penggunaan masker memang diberlakukan di seluruh negara yang terdampak virus corona. Salah satunya Qatar yang mewajibkan semua orang menggunakan masker ketika keluar rumah selama pandemi virus corona.
Melansir Reuters, Jumat 15 Mei 2020, aturan ini diikuti dengan sanksi bagi warga yang melanggar, yakni denda hingga 200.000 riyal Qatar atau senilai Rp 814.044.726 (1 riyal Qatar=Rp 4.070,22) atau penjara hingga tiga tahun. Aturan ini mulai berlaku Minggu 17 Mei 2020.
Meski demikian, bagi warga yang mengendarai mobil sendirian diperbolehkan tak memakai masker, namun saat keluar dari mobil harus tetap mengenakan masker.
Sejauh ini, Qatar melaporkan penambahan 1.733 kasus virus corona baru dalam 24 jam terakhir, sehingga total kasus mencapai 28.272 dengan 14 kasus kematian.
Qatar berencana membuka kembali penerbangan maskapai andalannya, Qatar Airways, secara bertahap ke 80 rute penerbangan pada akhir Juni. Penerbangan itu termasuk rute menuju London, Dublin, Manchester, dan Edinburgh.
Saat ini, Qatar Airways masih melayani penerbangan ke 30 destinasi selama pandemi virus corona. Salah satu rute yang masih dibuka adalah penerbangan ke Dallas dan Chicago.