MATA INDONESIA, BOGOR – Kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat pergerakan masyarakat di kereta rel listrik (KRL) commuter line antara lain dengan meminta setiap penumpang menunjukkan surat tugas saat menggunakan moda transportasi itu.
Hal tersebut menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto agar pembatasan sosial berkala besar (PSBB) tahap II benar-benar bisa memutus penyebaran Covid19 yang dibawa virus corona.
Menurut Bima, pada penerapan PSBB hanya pegawai delapan sektor yang diperbolehkan beraktivitas antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi serta komunikasi.
Pada kenyataannya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan itu tetap melakukan pergerakan yaitu beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.
Menurut Bima Arya, lima kepala daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta akan membuat pengetatan pergerakan masyarakat.
Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.