MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya Presiden Jokowi geser pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Desember 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani 4 Mei 2020.
Perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut tertera pada pasal 201A yang menjelaskan penyebab penundaan itu karena terjadi bencana non alam.
Perppu itu juga mengatur, jika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.
Penjadwalan kembali hari pemilihan melalui dilakukan mekanisme yang diatur dalam pasal sisipan 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
Pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakryat.
Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU.