AS Tetapkan Pasukan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya memasukan pasukan militer negara asing dalam daftar teroris internasional. Pekan depan AS akan mengumumkan dan menetapkan pasukan Garda Revolusi Iran sebagai organisasi teroris.

Menurut pejabat-pejabat AS yang tidak disebut namanya seperti diberitakan media The Wall Street Journal dan dilansir AFP, Sabtu 6 April 2019, pemerintahan Presiden Donald Trump akan mengumumkan keputusan yang telah lama dipertimbangkan itu pada Senin 8 April 2019 waktu setempat.

Diketahui, Korps Garda Revolusi Iran dibentuk setelah revolusi Islam tahun 1979 dengan misi untuk melindungi ulama Syiah yang memerintah Iran. Pasukan Garda Revolusi Iran merupakan organisasi keamanan yang paling berkuasa dan mengendalikan sejumlah sektor perekonomian Iran serta memiliki pengaruh sangat luas dalam sistem politik Iran.

Pasukan elit militer Iran itu berjumlah sekitar 125 ribu personel yang ditempatkan di Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Dilaporkan bahwa Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo merupakan sosok yang mendorong kebijakan keras AS terhadap Iran. Keputusan AS memasukkan Garda Revolusi Iran dalam daftar organisasi teroris internasional ini bertepatan dengan setahun keputusan Trump menarik diri dari perjanjian nuklir dengan Iran tahun 2015. AS pun kemudian menerapkan kembali sanksi-sanksi yang dulunya melumpuhkan perekonomian Iran.

Sebelumnya pada tahun 2007, Departemen Keuangan AS menetapkan Pasukan Quds, unit dalam Pasukan Garda Revolusi Iran yang melakukan operasi militer di luar negeri, sebagai pendukung organisasi teroris dan pemberontak.

Berita Terbaru

Gunung Es Kekerasan di Kulon Progo: Lebih Banyak yang Tersembunyi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kulon Progo sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 27 laporan. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 24 kejadian, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 23 kasus.
- Advertisement -

Baca berita yang ini