MATA INDONESIA, JAKARTA – Satgas Antimafia Bola Mabes Polri menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pengrusakan barang bukti, yakni eks plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
“Persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 5 April 2019.
Artinya, Jokdri akan segera menjalani persidangan untuk menentukan nasibnya, setelah ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 2333 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, tim jaksa peneliti masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019.
Satgas Antimafia Bola lalu melakukan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.
Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.