MUI Terbitkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Corona, Ini Isinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa baru tentang pemanfaatan zakat dan sedekah untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Keputusan para ulama itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, yang ditetapkan pada 16 April lalu.

“Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19. Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis, Kamis 23 April 2020.

Berikut bunyi ketentuan fatwa baru MUI tersebut:

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Media Sosial sebagai Alat Propaganda: Tantangan Etika dalam Pengelolaan oleh Pemerintah

Mata Indonesia, Jakarta - Di era digital, media sosial telah menjadi saluran utama komunikasi massa yang memfasilitasi pertukaran informasi dengan cepat. Dalam kerangka teori komunikasi, media sosial dapat dilihat sebagai platform interaksi yang bersifat dialogis (two-way communication) dan memungkinkan model komunikasi transaksional, di mana audiens tidak hanya menjadi penerima pesan tetapi juga pengirim (prosumer). Namun, sifat interaktif ini menghadirkan tantangan, terutama ketika pemerintah menggunakan media sosial sebagai alat propaganda.
- Advertisement -

Baca berita yang ini