MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyetujui pelaksanaan salat tarawih di dua masjid suci umat Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Namun, salat tarawih tidak boleh dilakukan berjamaah. Artinya, yang diperbolehkan melaksanakan salat sunat saat Ramadan tersebut hanyalah para pegawai masjid saja.
Sebelumnya, otoritas keagamaan tertinggi di Arab Saudi, Grand Mufti Abdul Aziz Al Sheikh telah menyatakan larangan salat tarawih dan salat Idul Fitri untuk umat Islam di dua masjid suci.
Hal itu berbarengan dengan kebijakan pemerintah Saudi yang telah melarang pelaksanaan ibadah umrah, sebagai antisipasi penyebaran corona atau Covid-19.
Tak hanya Saudi, di seluruh wilayah, pemerintah Muslim telah meluncurkan langkah-langkah baru, termasuk pembatalan kegiatan buka puasa dan salat berjamaah, termasuk Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar virus corona tetap terkendali selama bulan Ramadan.
otoritas agama di beberapa negara telah meminta jamaah menghindari perkumpulan untuk melihat penampakan pertama bulan sabit, yang menandai awal bulan Ramadan. Sementara itu, Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, situs paling suci ketiga, akan tetap ditutup.