MATA INDONESIA, JAKARTA – Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Presiden dipersilakan mundur jika memang dirasa perlu menyusul kasus suratnya kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek untuk menanggulangi Covid19 yang disebarkan virus corona.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral yang mengungkapkan Andi Taufan Garuda Putra mendapat teguran keras.
“Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden sebagai pemegang hak prerogratif,” ujar Donny di Jakarta, Selasa 14 April 2020.
Meski begitu, Donny mengajak semua warga tidak memperpanjang lagi kasus tersebut apalagi Andi sudah meminta maaf secara terbuka sehingga kita bisa fokus menghadapi wabah Covid19 lagi hingga selesai.
Donny juga menegaskan tidak akan ada sanksi yang lebih berat lagi buat Andi, hal yang penting dia tidak boleh mengulangi lagi di kemudian hari.
PT Amartha merupakan perusahaan yang dipimpin Andi, sehingga surat kepada para camat tersebut dicurigai sarat kepentingan.