Astagfirullah! TikToker Terkenal Ini Joget Seksi Pakai Lantunan Alquran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aplikasi TikTok kembali nge-hits awal tahun 2020. Masyarakat biasa hingga artis dan orang penting mencoba menggunakan aplikasi ini.

Namun sayang, beberapa oknum justru menggunakan aplikasi ini dengan tidak bijak. Tak sedikit dari mereka yang sengaja membuat konten berbau mesum atau sensual, bahkan sampai pelecehan agama.

Seperti seorang pengguna Tiktok bernama Nessa Barret ini. Remaja berusia 17 tahun ini membuat geram warganet karena menggunakan suara orang membaca Alquran sebagai iringan untuk jogetnya di TikTok.

BACA JUGA: Duh! Muncul Tren Masukkan Es Batu ke Miss V di Tiktok

Pemilik 6,1 juta pengikut di Twitter itu melakukan aksinya bersana dengan teman wanitanya. Parahnya, kedua wanita ini menggunakan pakaian terbuka.

Nessa tampak mengenakan tank top hitam sembari meliukkan tubuhnya mengikuti alunan suara pria membaca Alquran. Sontak ulah warga Amerika Serikat (AS) itu megundang kemarahan.

Setelah viral dan aksinya dikecam warganet, Nessa menghapus unggahannya. Dia juga mematikan kolom komentar di akunnya.

BACA JUGA: Viral! TikToker Nurul Hidayah, Wanita Berhijab yang Pertontonkan Aksi Tak Senonoh

Selanjutnya dia mengunggah video klarifikasi berisi permintaan maaf. Nessa yang memiliki ibu tiri dari Messir mengaku tak menyadari bahwa suara latar untuk jogetnya di TikTok merupakan bacaan Alquran.

“Aku tahu bahwa itu bisa dianggap ofensif. Aku hanya ingin meminta maaf kepada siapa saja yang mengambil jalan itu dan tersinggung. Aku minta maaf kepada siapa pun yang mempraktikkan agama itu,” katanya.

Diketahui, Nessa Baret termasuk dalam 10 besar TikTok Stars. Spesialisasi Nessa adalah lip sync atau sinkronisasi bibir. Pacarnya juga bintant TikTok bernama Josh Richards.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini