PBB: 114 Juta Orang di Seluruh Dunia Menderita Kelaparan Akut, Indonesia Termasuk?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sebuah laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan bahwa sebanyak lebih dari 114 juta orang di 53 negara, mengalami “kelaparan akut” pada tahun lalu.

Sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Rabu 3 April 2019, disebabkan oleh perang dan bencana alam, di mana Afrika disebut benua yang paling terdampak.

Dirilis pada hari Selasa, laporan tersebut merupakan edisi ketiga dari studi tahunan yang dimulai sejak 2016. Yaman, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, dan Suriah termasuk di antara delapan negara penyumbang korban kelaparan akut terbesar di dunia, kata Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dalam laporan global 2019 tentang krisis pangan.

Laporan itu juga menyebut bahwa negara-negara Afrika “terkena dampak” secara tidak proporsional, karena hampir 72 juta orang di benua tersebut menderita kelaparan akut, kata direktur darurat FAO Dominique Bourgeon kepada kantor berita AFP.

Temuan laporan studi itu juga menyebut konflik dan rasa tidak aman tetap menjadi faktor utama penyebab kelaparan, bersama dengan turbulensi ekonomi dan guncangan terkait iklim seperti kekeringan dan banjir.

“Sebanyak hampir 80 persen populasi di negara-negara yang berada pada ambang kelaparan, membutuhkan bantuan kemanusiaan darurat pada ketersediaan bahan pangan, dan langkah alternatif untuk meningkatkan mutu pertanian,” kata Bourgeon.

Tidak ketinggalan, laporan tersebut juga turut menyoroti ketegangan di negara-negara yang menampung banyak pengungsi, termasuk para tetangga Suriah yang dilanda perang serta Bangladesh, yang menampung lebih dari satu juta muslim Rohingya dari Myanmar.

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini