Home Headline Kasus Demam Berdarah Meningkat, Kapolri Wajibkan Anggotanya Donor Darah

Kasus Demam Berdarah Meningkat, Kapolri Wajibkan Anggotanya Donor Darah

0
456
Kapolri Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis bakal pensiun pada awal Februari 2021

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di musim pandemi COVID-19 atau virus corona, Palang Merah Indonesia (PMI) kekurangan persediaan darah. Padahal, masyarakat saat ini sedang membutuhkan darah akibat makin meningkatnya kasus demam berdarah.

Menyikapi kondisi tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri tentang instruksi pengerahan personel Polri untuk melaksanakan donor darah bekerja sama dengan PMI.

Melalui Surat TR Nomor: ST/1127/IV/KEP./2020 tertanggal 7 April 2020, Kapolri menginstruksikan kepada para kasatker/kasatwil agar mengimbau para personelnya untuk mendonorkan darah berkoordinasi dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI di wilayahnya masing-masing.

“TR ini untuk membantu mengatasi kekurangan persediaan darah di PMI,” kata Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Kapolri juga mengingatkan bahwa kegiatan donor darah harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan dan menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

“Kasatker dan Kasatwil agar melaporkan setiap kegiatan donor darah yang telah dilaksanakan kepada As SDM Kapolri,” kata Idham.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri mewakili Kapolri. Diketahui, Wabah COVID-19 yang masuk ke Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu berimbas pada stok darah di PMI yang semakin berkurang.

Hal ini karena jumlah pendonor mandiri yang datang ke PMI untuk mendonorkan darahnya berkurang sejak diberlakukannya physical distancing. Masyarakat yang rutin mendonorkan darahnya khawatir untuk keluar rumah di tengah pandemi yang kian meluas.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here