MINEWS.ID, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan memecat seorang anggotanya karena ditangkap Ditresnarkoba sebagai bandar sabu.
Polisi berpangkat Bripka tersebut bertugas sebagai ajudan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku yang juga diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. Bersamaan dengan itu polisi juga menyita 100 gram sabu sebagai barang bukti.
“Masih dalam proses namun yang sudah pernah kena kasus seperti ini, kita ajukan untuk dipecat,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Sabtu 23 Februari 2019.
Menurut Thein Tabero yang bersangkutan mengaku sudah dua kali menjual sabu. Pertama seberat 50 gram pada akhir 2018. Sedangkan 100 gram sabu yang menjadi barang bukti itu adalah upaya penjualannya yang kedua.
Kasus itu berawal dari penangkapan terhadap karyawan swasta berinisial AW (32) pada Senin 18 Februari 2019.
Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan G kamar 303 di jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Kemudian dari keterangan AW, polisi melakukan pengembangan kasus itu dan didapatlah Bripka MP yang merupakan seorang anggota Polri dan berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
MP bakal dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah menggunakan narkoba dari tahun 2016. Dia memperoleh narkoba itu dari kurir yang datang menggunakan pesawat terbang.