Punya Keyakinan Berbahaya, Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penghina Presiden Jokowi yang ditangkap Bareskrim Polri, Ali Baharsyah, ternyata telah diamati Unit Siber Bareskrim Mabes Polri sejak 2018. Dia juga diduga ingin menyebarkan beberapa paham yang diyakininya dan dinilai berbahaya.

Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, melalui keterangan pers yang disiarkan akun Tribrata TV di YouTube, Senin 6 April 2020.

“Keyakinan itu sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Himawan .

Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri itu ternyata aktivitasnya sudah dipantau polisi sejak 2018.

Alasannya, konten-konten media sosial Ali selalu mengandung unsur pidana. Pada 2019 berdasarkan pantauan konten yang dibuat Ali, polisi sudah melakukan penyelidikan awal.

Menurut Himawan monitoring terhadap seluruh akun media sosial Ali, baik instagram, twitter hingga YouTube tetap dilakukan hingga 2020.

Setelah ada laporan soal akun Ali tersebut pada Februari dan awal April 2020 ini, Polri bergerak menangkapnya.

Saat melakukan penyidikan polisi ternyata juga menemukan konten pornografi sehingga Ali juga dikenakan pasal yang mengatur hal itu.

Selain itu, Himawan menjelaskan polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu Ali Baharsyah juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Salah satu video Ali Baharsyah yang viral diberi judul #Go Block Dah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini