PSBB versi Permenkes, Separuh Lockdown dengan Sanksi Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Menteri Kesehatan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diundangkan. Sesuai pasal 13 peraturan itu, penerapannya  seperti separuh lockdown sesuai dengan masa inkubasi virus corona yang mengakibatkan Covid19. Transportasi umum tetap boleh beroperasi dengan ketentuan jaga jarak.

Berdasarkan pasal itu, semuanya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai masa inkubasi terpanjang virus itu menjadi Covid19 di masing-masing daerah.

“Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” begitu bunyi ayat (2) pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu.

Peraturan Menkes itu menyebutkan PSBB meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tempat kerja tidak perlu dilakukan terhadap kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Untuk pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Peraturan Menkes itu juga memberi kewenangan kepada aparat keamanan untuk menegakkan hukum terhadap mereka yang melanggar seperti diatur pada pasal 18 Peraturan Menkes itu.

Berikut Naskah Permenkes PSBB;

PMK No. 9 Th 2020 ttg Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini