Alhamdulillah! Dua Orang Sembuh dari Virus Corona di Kalimantan Timur

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pasien sembuh dari virus corona terus bertambah, kali ini dua warga dari Kalimantan Timur. Hal itu setelah pasien melakukan dua kali pemeriksaan dan hasil specimen laboratorium terkonfirmasi negatif. Keseluruhan, kasus positif di Kalimantan Timur, menjadi 24 kasus setelah penambahan dua kasus baru.

“Hari ini, 2 pasien Covid-19 sembuh, di tengah keterbatasan yang kita alami,” kata Plt Kadinkes Kalimantan Timur Andi M Ishak, saat menggelar video conference bersama media, Sabtu 4 April 2020.

Ishak mengatakan, pasien pertama sembuh, adalah pasien perempuan usia 36 tahun, yang dirawat di RSUD AM Parikesit, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dia dinyatakan terkonfirmasi positif sejak 20 Maret 2020.

“Pasien ini masuk klaster KPU. Hasil pemeriksaan swab lanjutan 30 Maret dan 2 April, hasilnya negatif. Tidak ada lagi gejala, dan dokter nyatakan sembuh,” ujarnya.

Sementara, pasien kedua di Bontang seorang perempuan usia 24 tahun, terhubung dengan pasien yang sembuh di Kutai Kartanegara. Sebelumnya, dinyatakan positif 23 Maret. Dua kali hasil lab lanjutan, hasilnya negatif dan dinyatakan sembuh.

“Kedua pasien sembuh ini, sudah kita laporkan ke Kemenkes. Ini membuktikan, di Kalimantan Timur, bisa menyembuhkan pasien Covid-19,” katanya.

Namun demikian, di Kaltim hari ini, terjadi penambahan 2 pasien positif. Pertama, seorang warga Samarinda laki-laki usia 60 tahun. “Pasien ini masuk klaster Gowa Sulsel. Dari muncul keluhan 27 Maret hingga diisolasi di RSUD AW Syachranie Samarinda,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ishak juga menyampaikan di Kalimantan Timur per hari ini, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 2.561 orang. Untuk penambahan pasien dalam pengawasan (PDP) total bertambah 5 kasus menjadi 218 kasus. Di mana, total positif 24 kasus, dan 63 orang masih menunggu hasil laboratorium.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini